Cegah Kekerasan, Peradi SAI dan TP PKK Perkuat Kesadaran Hukum Masyarakat Bali
Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) dan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Pusat menekankan pentingnya edukasi hukum di masyarakat. Hal itu untuk mencegah kekerasan fisik maupun verbal di masyarakat.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari kegiatan Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum dalam Pencegahan Kekerasan Fisik dan Verbal di Lingkungan Keluarga dan Masyarakat yang diselenggarakan oleh TP PKK Pusat di Denpasar, Bali, pada 20-23 Oktober 2026.
Ketua Komite Advokasi dan Bantuan Hukum Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Hendra Widjaya mengatakan, pentingnya kesadaran hukum dalam mencegah kekerasan di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Baca juga: Pengurus Baru Peradi SAI Dikukuhkan, Advokat Siap Naik Kelas
Polda Riau Bongkar Produksi Arang Bakau di Rupat, 140 Ton Disita sebelum Dikirim ke Malaysia
"Melalui edukasi hukum ini, masyarakat diharapkan semakin memahami cara mengenali, mencegah, dan melindungi diri dari berbagai bentuk kekerasan," ungkapnya, Sabtu (24/10/2026).Kegiatan ini juga turut dihadiri Ketua Umum TP PKK Pusat Tri Tito Karnavian dan Ketua TP PKK Provinsi Bali Ni Luh Putu Putri Suastini, yang dikenal sebagai Putri Koster. Sosialisasi tersebut juga melibatkan kader PKK, kader Posyandu, pelajar, dan mahasiswa.
Hendra menuturkan kekerasan tidak selalu meninggalkan luka fisik yang dapat dilihat secara langsung. Ucapan yang merendahkan, penghinaan, ancaman, intimidasi, dan tindakan verbal lainnya dapat berdampak terhadap kondisi psikologis serta rasa aman seseorang.
Masyarakat perlu memahami perbedaan antara konflik atau perselisihan biasa dengan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan dan memiliki konsekuensi hukum. Penilaian terhadap suatu perbuatan harus memperhatikan konteks, fakta, dampak, serta unsur-unsur hukum yang berlaku.
Menurut dia, tidak setiap perkataan kasar secara otomatis merupakan tindak pidana. Namun, masyarakat juga tidak boleh menganggap remeh penghinaan, ancaman, atau tindakan verbal yang dilakukan untuk merendahkan, menakut-nakuti, maupun mengendalikan orang lain.
"Apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum, terdapat mekanisme perlindungan dan penanganan yang dapat ditempuh," ucapnya.Karena itu, kesadaran hukum perlu dibangun mulai dari lingkup keluarga sebagai lingkungan terdekat dalam kehidupan sehari-hari. Pemahaman ini diharapkan dapat mendorong setiap anggota keluarga untuk saling menghormati hak dan martabat satu sama lain serta menciptakan suasana yang aman dan nyaman.
"Berdasarkan data Komnas Perempuan mengenai Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP), sepanjang 2025 tercatat 376.529 kasus," katanya.
Data tersebut menjadi pengingat upaya pencegahan, pendampingan, dan perlindungan terhadap perempuan perlu terus diperkuat. Pelibatan keluarga dan masyarakat menjadi penting karena kekerasan dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk rumah tangga, lingkungan sosial, dan ruang pendidikan.
Sementara itu, kompilasi data KPAI dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang dirujuk dalam materi kegiatan mencatat peningkatan kasus kekerasan dan perundungan di satuan pendidikan, dari 285 kasus pada 2023 menjadi 573 kasus pada 2024 dan 641 kasus pada 2025.
"Kekerasan fisik disebut mendominasi sebesar 55,5, sedangkan kekerasan verbal atau psikis mencapai 29,3. Jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama juga menjadi perhatian dalam upaya pencegahan perundungan," katanya.Hendra juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam ketika mengetahui adanya kekerasan di lingkungan sekitar. Upaya pencegahan bukan hanya tanggung jawab korban atau aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan kepedulian keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan.
"Bila melihat tindakan tersebut, saksi atau korban dapat mengadukan ke SAPA 129 atau Kepolisian," ujarnya.
SAPA 129 merupakan saluran pengaduan bagi perempuan dan anak yang mengalami atau mengetahui tindak kekerasan. Korban juga dapat memperoleh pendampingan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), fasilitas kesehatan, maupun lembaga bantuan hukum sesuai kebutuhan.
Melalui Komite Advokasi dan Bantuan Hukum, Peradi SAI mendorong agar edukasi hukum tidak berhenti pada pemahaman peraturan, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini dapat dimulai dari menghormati martabat setiap orang, mendidik anak tanpa kekerasan, hingga menyelesaikan konflik secara sehat.
Keluarga memiliki peran mendasar dalam membangun lingkungan aman. Komunikasi yang menghargai satu sama lain, pengasuhan tanpa kekerasan, serta keberanian untuk mencari pertolongan merupakan langkah penting dalam mencegah kekerasan sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar.
Kolaborasi dengan TP PKK Pusat diharapkan memperluas pemahaman masyarakat bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama.
"Kesadaran hukum bukan sekadar mengetahui aturan, melainkan memahami hak, menghormati sesama, mencegah kekerasan, dan bertindak tepat ketika seseorang membutuhkan perlindungan," katanya.










