Kapolri Ungkap 1 Ton Ketamine Senilai Rp3,48 Triliun Disita dari Kapal Tanker di Belawan
Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mengungkap 1,16 ton ketamine yang diselundupkan dengan kapal tanker MT Global 168 di Perairan Belawan, Sumatera Utara memiliki nilai ekonomi sebesar Rp3,48 Triliun.
“Sisi ekonomi, dengan asumsi harga gelap sebesar Rp3.000.000 per gram, total valuasi barang bukti yang disita mencapai Rp3,48 triliun,” ujar Suyudi dikutip Sabtu (24/10/2026).
Baca juga: Polisi Sita Kapal Pembawa 1 Ton Narkoba Ketamine di Perairan Belawan
Pencegahan penyelundupan ketamine ini juga menghemat potensi biaya rehabilitasi yang ditanggung negara dan masyarakat terhadap bahaya ketergantungan narkoba.
“Nilainya sangat besar. Dengan asumsi biaya rehabilitasi sebesar Rp20.000.000 per orang selama enam bulan, penyitaan ini diklaim dapat mencegah potensi kerugian biaya rehabilitasi sebesar Rp116 triliun,” ucapnya.Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan warga negara Taiwan inisial YCY (43) tersangka atas kasus penyelundupan 1,16 ton ketamine yang dibawa kapal MT Global 168.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Kristian Siagian menuturkan YCY saat ini telah diamankan melalui operasi gabungan dengan menggerebek Kapal MT Global 168 yang berangkat memakai bendera Mongolia, tetapi berasal dari Malaysia.
“Kini telah ditetapkan tersangka. YCY berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali penyelundupan 1.16 ton ketamin HCL menggunakan kapal MT Global 168,” ujar Kristian, Jumat (23/10/2026).
Sementara, tujuh WNI yang ditangkap yakni IC sebagai kapten kapal atau master, RS sebagai chief officer, JA sebagai chief engineer, IAE sebagai second engineer, JMR sebagai oiler, RF serta DPW sebagai able seaman masih sebagai saksi.
Akibat penyelundupan ini, YCY selaku WNA Taiwan dijerat tersangka sesuai Pasal 435 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran 1 No 181 UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI Rp2 miliar.









