Aturan ARB Saham BEI Berubah Lagi, Harga Rp11-Rp14 Bisa Turun Rp1

Aturan ARB Saham BEI Berubah Lagi, Harga Rp11-Rp14 Bisa Turun Rp1

Ekonomi | sindonews | Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:26
share

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengubah ketentuan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham, khususnya untuk saham berharga Rp11 hingga Rp14, dengan menetapkan batas penurunan nominal Rp1 dari sebelumnya 7. Kebijakan tersebut berlaku mulai 20 Oktober hingga 31 Desember 2026 sebagai tindak lanjut evaluasi terhadap aturan ARB asimetris yang baru diterapkan sehari sebelumnya.

"Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk menjaga perdagangan dapat berlangsung teratur, wajar, dan efisien serta mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik. Kebijakan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan ketentuan ARB asimetris sebesar 7 yang telah diberlakukan pada 19 Oktober 2026," kata Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga:Alarm Pasar Saham, BEI Mendadak Ubah Batas ARB Jadi 7 Mulai Hari Ini

Perubahan ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan baru itu menggantikan keputusan sebelumnya, yakni SK Direksi BEI Nomor Kep-000157/BEI/10-2026.

Ketentuan ARB terbaru berlaku bagi saham yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Sementara itu, saham yang tercatat di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengikuti ketentuan Auto Rejection yang berlaku pada masing-masing papan pencatatan.

Berdasarkan ketentuan terbaru, saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10 tetap memiliki batas Auto Rejection Atas (ARA) dan ARB sebesar Rp1. Untuk saham berharga Rp11 hingga Rp14, batas ARA ditetapkan 35, sedangkan ARB menjadi nominal Rp1.

Baca Juga:Dirut BEI Rapat Online dengan MSCI Bahas Standalone Market, Apa Hasilnya?

Adapun saham dengan harga Rp15 hingga Rp200 memiliki batas ARA 35 dan ARB 7. Untuk saham berharga di atas Rp200 hingga Rp5.000, batas ARA ditetapkan 25 dengan ARB 7, sedangkan saham di atas Rp5.000 memiliki batas ARA 20 dan ARB 7.

Topik Menarik