Politik Penguatan Pengelolaan Zakat

Politik Penguatan Pengelolaan Zakat

Nasional | sindonews | Jum'at, 16 Oktober 2026 - 22:40
share

Andi Purwono AmirStaf Ahli Rektor Unwahas SemarangSekretaris MUI Jateng

SAAT ini proses revisi undang-undang pengelolaan zakat tengah berlangsung. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 97/PUU-XXII/2024 dan nomor 54/PUU-XXIII/2025 menolak permohonan uji materi terkait UU Zakat namun memerintahkan pembentuk DPR dan Pemerintah untuk segera merevisi UU 23/2011 paling lambat dalam waktu 2 tahun. Mandat kepada pembentuk undang-undang ini menjadi momentum berharga dalam upaya bersama menguatkan pengelolaan zakat.

Secara filosofis dalam kajian ilmu politik, negara memiliki fungsi vital di bidang perlindungan dan kesejahteraan rakyatnya. Dalam menjalankan fungsi penting tersebut, negara dibekali dengan otoritas (kewenangan) kuat dalam bertindak dan bersifat all embracing (menangani semua urusan). Bahkan demi tatanan dan ketertiban umum, negara dibekali dengan kewenangan paksaan (coercion) berdasarkan hukum (Soelistyati: 1987).

Termasuk dalam kaitan tersebut adalah kehadiran negara dalam pengelolaan zakat. Meski zakat adalah ranah agama, namun demi keteraturan dan ketertiban umum, negara perlu hadir. Tanpanya, dikhawatirkan tujuan mulia zakat bagi sebesar-besarnya kemaslahatan umum menjadi sulit terwujud.

Pada saat bersamaan, zakat memiliki peran yang strategis dalam pengentasan kemiskinan dan aksi kemanusiaan. Keterlibatan negara ini secara teologis-yuridis Islam dibenarkan untuk untuk menjamin mashlahah ‘ammah (kebaikan umum). Negara bertindak sebagai regulator dan pengawas utama agar penghimpunan dan pendayagunaan zakat berjalan tepat sasaran sesuai syariat. Badan atau lembaga negara yang berfungsi menanganinya juga bisa dibentuk dengan kewenangan yang diberikan melalui peraturan perundang-undangan. Kementerian Agama RI juga telah mulai merumuskan materi substansi untuk draf perubahan UU Zakat. Bahkan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 nomor urut 18 di DPR RI. Arah pengaturan baru dalam RUU Perubahan UU Pengelolaan Zakat yang meliputi beberapa poin krusial seperti fungsi kelembagaan; penguatan legalitas amil komunitas dan kearifan lokal; optimalisasi hak muzaki dan reformasi insentif fiskal, serta digitalisasi, transparansi, dan akuntabilitas tata kelola.

Secara empiris, gerak zaman dan transformasi kehidupan memang telah memunculkan tantangan baru dalam pengelolaan zakat. Secara sosiologis dan operasional, undang-undang zakat berhadapan dengan dinamika baru. Sebagai contoh, kebutuhan dalam penanganan bencana alam, program kemanusiaan organisasi kemasyarakatan, fenomena mudik gratis, hingga contoh persoalan yang menimpa buruh migran menuntut kontekstalisasi asnaf penerima manfaat zakat. Demikian pula hal lain seperti tuntutan bagi kemudahan dan insentif muzakki serta transparansi dana zakat mengemuka.

Pada saat bersamaan, muncul kekhawatiran akan penyelewengan dana umat yang terkumpul. Beberapa tahun lalu kita dihebohkan dengan kasus penyelewengan donasi oleh lembaga filantropi di Indonesia. Triliunan dana donasi terkumpul diduga mengalir untuk kepentingan pribadi para pengurus, bahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan adanya indikasi aliran dana yang terkait dengan kelompok teroris. Oleh karena itu, apa yang terjadi tersebut tidak boleh terjadi pada pengeloaan zakat.

Penguatan Pengelolaan

Berkaitan dengan hal filosofis, yuridis, dan empiris tersebut, beberapa penguatan menurut penulis perlu dilakukan. Pertama, kebijakan pengumpulan perlu dikuatkan agar perolehan zakat bisa maksimal. Ada berbagai jenis pekerjaan baru dengan penghasilan besar yang terbuka peluangnya untuk penerimaan zakat. Sebagai contoh penghasilan youtuber, content creator, pialang saham, dan lainnya.

Perlu ditegaskan kepastian nishab dan haul bagi zakat penghasilan (apakah berdasarkan emas, perak, hasil pertanian, ternak, atau lainnya). Fluktuasi nilai emas beberapa waktu lalu memberi pelajaran berharga bahwa saat harga emas naik tinggi maka potensi penghasilan yang wajib zakat akan menurun dan hal ini berdampak pada program dan kegiatan kemanusiaan dan pemberdayaan yang selama ini berjalan. Fatwa terkait hal ini bisa dimintakan kepada Majelis Ulama Indonesia.

Kedua di aspek kelembagaan, penguatan sinergi dan koordinasi perlu dilakukan. Selama ini kinerja Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) telah berjalan cukup baik. Sebagai lembaga negara non struktural, eksistensi Baznas menunjukkan peran penting kegadiran negara dalam pengelolaan zakat khususnya pengumpulan dan distribusi zakat dari aparatur sipil negara. Keberadaannya banyak membantu peran negara dalam kegiatan kemanusiaan di dalam hingga luar negeri.Karenanya, optimalisasi zakat dari pegawai negara termasuk BUMN dan BUMD serta TNI POLRI perlu dilakukan. Spirit Instruksi Presiden nomor 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jendral, Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah melalui Baznas perlu dioptimalkan terrmasuk juga misalnya di lingkungan TNI POLRI dan lainnya. Kemauan politik semua institusi negara untuk menyerahkan pengelolaan zakat melalui Baznas tentu akan menjadi kekuatan ekonomi besar.

Berkenaan dengan LAZ, sebenarnya ia memiliki skope wilayah pengelolaannya yang lebih besar. Prosentase muzakkidi luar pegawai negeri’ ini potensi yang sangat besar dan perlu dimaksimalkan. Karena itu berbagai LAZ yang ada perlu di-support dan pada saat bersaman, diawasi secara memadai oleh negara. Ruang partisipasi tetap dibuka lebar bagi lembaga amil yang dibentuk masyarakat dengan pengawasan yang baik.

Baznas merupakan lembaga pemerintah non struktural dengan satuan anggaran tersendiri di bawah pembinaan kementerian agama. Sedangkan LAZ adalah lembaga yang mempunyai peran yang sama dengan Baznas dalam pengelolaan dana umat yang dibentuk oleh masyarakat. Karenanya, Kemenag bisa diperankan sebagai regulator pengelolaan dana umat dan Baznas diperankan sebagai koordinator sekaligus operator. Koordinasi Baznas dengan LAZ bisa dilakukan dengan didasarkan pada isu/ tema pengumpulan, pendistribusian (program bersama) penguatan kelembagaan, advokasi, penguatan sumber daya, jaringan, dan integrasi data.

Ketiga, berkenaan dengan relasi pajak dan zakat, muncul pemikiran agar zakat dipergunakan sebagai pengurang pajak (tax credit) tidak sekedar sebagai pengurang harta kena pajak (tax deduktif) seperti yang berjalan sekarang. Hal itu perlu dilakukan dalam rangka untuk memitigasi double burden (beban ganda) atau menggunakan skema integrasi fiskal bertahap (gradual fiscal integration). Oleh karena itu, hal ini perlu disusun matang dengan kementerian keuangan misalnya.

Terakhir, pembinaan dan pengawasan perlu mendapat perhatian kuat juga. Hal ini dimaksudkan untuk dua hal. Pertama, agar pengelolaan zakat bisa berjalan baik dan aman secara aturan agama dan negara. Kedua, untuk meningkatkan kepercayaan umat terhadap lembaga zakat. Harapannya, tidak ada lagi kasus penyelewengan dana umat terjadi.

Kepercayaan yang meningkat akan berdampak pada kesadaran menunaikan zakat yang meningkat.Karenanya dewan pengawas sebaiknya terdiri dari dua kamar, keuangan dan syariah. Dewan pengawas keuangan mengawasi kinerja organisasi pengelola zakat baik Baznas maupun LAZ di bawah Kemenag sebagai pembina. Dewan Pengawas Syariah berada pada masing- masing OPZ baik BAZNAS maupun LAZ.

Zakat menjadi bagian kekuatan ekonomi negeri. Politik pengelolaannya harus bisa memastikan agar aman syar’i, aman regulasi, dan aman bagi NKRI. Oleh karenanya, semua pemangku kepentingan harus bersinergi.

Topik Menarik