KPK Beberkan Konstruksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Klaten
JAKARTA — Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Taufik Husein, membongkar konstruksi perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo (HWI), pasca-operasi tangkap tangan (OTT). KPK membagi skandal rasuah yang melibatkan orang nomor satu di Klaten tersebut ke dalam lima klaster utama.
“Konstruksi perkara ini terbagi ke dalam lima klaster,” ujar Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Ia menjelaskan, klaster pertama berkaitan dengan dugaan suap pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Pemkab Klaten Tahun Anggaran 2025. Pada April 2026, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar ±Rp5 miliar, yang terdiri atas honorarium narasumber sosialisasi peraturan tidak sesuai jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar dan kelebihan honor pelaksana kegiatan Rp1,02 miliar.
Atas temuan tersebut, HWI bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten (AGS) menggelar pertemuan di Semarang dengan Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 BPK Jateng (IHS) serta Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Jateng (ALU).
Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Selatan Kabupaten Bandung, Dirasakan di Pangalengan hingga Cisewu
“Adapun dalam pertemuan tersebut, dibahas tentang rencana dropping dua temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium sebesar ±Rp5 miliar dimaksud,” tuturnya.
Pertemuan susulan kemudian digelar pada Mei 2026 antara HWI dan ALU untuk memuluskan negosiasi penghapusan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Pihak BPK sempat meminta uang support sebesar Rp600 juta, yang kemudian disepakati turun menjadi Rp400 juta usai ditawar oleh HWI.
“Bahwa selanjutnya dari pertemuan tersebut, HWI melakukan pertemuan dengan JP selaku Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, RZI selaku Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, serta MHP selaku Kepala BPKAD Pemkab Klaten. Dalam pertemuan itu, ALU memberikan kontak 'kode AMIDIS' kepada HWI melalui perantara IHS dan AGS. HWI lantas meneruskan kode tersebut ke RZI untuk menyiapkan uang Rp400 juta,” jelasnya.
RZI kemudian menyerahkan kode AMIDIS kepada MAW dari pihak swasta (PT MWC) untuk menyiapkan dana. Namun, penyerahan uang sempat ditunda lantaran adanya insiden OTT KPK di Muara Enim yang juga melibatkan dugaan suap audit BPK. Meski demikian, BPK tetap menerbitkan LHP Pemkab Klaten pada Juni 2026 dengan menghapus (dropping) temuan kelebihan pembayaran honorarium tersebut.
Adapun klaster kedua mencakup penerimaan uang terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ). Sejak menjabat sebagai Bupati, HWI diduga mengantongi fee proyek lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah penyedia barang dan jasa. Rinciannya meliputi Rp1,90 miliar dari MAW melalui RZI—yang digunakan HWI untuk melunasi utang Pilkada dan operasional pribadi—serta Rp240 juta via BSR (ajudan Bupati) dan Rp100 juta via RZI dari pihak swasta.
Selanjutnya, klaster ketiga mengungkap dugaan penerimaan uang terkait tambang Galian C. Sepanjang 2026, HWI diduga menerima Rp245 juta dari Paguyuban Tambang yang diketuai LEG. Uang diserahkan melalui HAS (pihak swasta sekaligus adik kandung Bupati) untuk membiayai sejumlah kegiatan Pemkab Klaten.
“Selain itu, pihak pengusaha galian C juga diduga memberikan sejumlah uang secara rutin kepada LSM LA yang mencapai Rp2 miliar per bulan. Atas temuan tersebut, KPK akan mengoordinasikannya dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri,” terangnya.
Sementara pada klaster keempat, KPK mengusut penerimaan setoran rutin dari BLUD, BUMD, dan OPD. Sejak 2025, HWI diduga menerima uang secara berkala sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar. Rincian setoran per bulan tersebut berasal dari PDAM (Rp30 juta), PT AUP (Rp15 juta–Rp20 juta), BPR Klaten (Rp30 juta), serta RSUD BW (Rp15 juta–Rp20 juta).
Terakhir, klaster kelima mencakup dugaan pemotongan Upah Pungut (UP) di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten periode 2025–2026 dengan total sekurang-kurangnya Rp280 juta. HWI tercatat menerima potong upah pungut Rp25 juta–Rp50 juta per triwulan pada 2025, yang kemudian melonjak menjadi Rp70 juta per triwulan pada 2026 melalui RZI.
“Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa dokumen hingga uang tunai dengan total mencapai Rp1,2 miliar. Rinciannya, Rp934 juta ditemukan di kediaman HAS yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru, sekitar Rp300 juta di dalam sejumlah amplop, dan 5.972 Yuan atau sekitar Rp16 juta,” kata Taufik.









