Rullyandi Sebut Putusan MK Soal Tak Bisa Jadi Dasar Pemakzulan Gibran
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menanggapi desakan praktisi hukum sekaligus pelapor surat keterangan (Suket) Gibran, Ahmad Khozinudin kepada partai politik di DPR RI untuk mengaktifkan pasal pemakzulan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Rullyandi menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ijazah Gibran tidak dapat dipolitisasi atau disalahartikan untuk mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, amar putusan MK bersifat final dan mengikat tanpa ada celah hukum baru yang dapat mengubah hasil Pilpres 2024.
Baca juga: Rullyandi Diusir Hakim MK Gara-gara Sebut Sidang dan Ketua MK Ilegal
"Nah, pertimbangan-pertimbangan ini yang kemudian disalahartikan oleh pihak-pihak yang mempolitisasi putusan MK. Karena amar putusannya tidak dapat diterima, otomatis MK sudah membenarkan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi pencalonan Gibran ya," ujar Muhammad Rullyandi di acara iNTERUPSI iNews pada Kamis, (15/10/2026).
Rullyandi menjelaskan dalam sistem peradilan, sumber hukum utama dalam mengeksekusi putusan adalah amar putusan itu sendiri, bukan pertimbangan hukum (obiter dictum) yang kerap disalahartikan oleh pihak pemohon di luar konteks hukum tata negara."Jadi kalau pertimbangan hukum itu tidak sejalan dengan amar putusan, maka itu adalah obiter dictum. Obiter dictum itulah artinya, pendapat itu tidak menjadi referensi yang mengikat kepada publik," jelasnya.
Baca juga: Diusir dari Sidang Sengketa Ijazah Gibran, Rullyandi Laporkan Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK
"Putusan MK tentang pilpres ini adalah putusan yang tidak memberikan permohonan ini disidangkan, diadili ya oleh mahkamah sehingga mahkamah mengambil amar putusannya adalah tidak dapat diterima atau no. Itu adalah kasta yang paling rendah dalam putusan pengadilan," tambahnya.
Ia juga menambahkan terdapat tiga aspek pendekatan dalam melihat perspektif hukum ketatanegaraan yaitu, hadirnya sebuah lembaga dalam konstitusi, pembatasan kewenangan, hingga hubungan antarlembaga negara, yang menurutnya tidak membenarkan adanya langkah hak angket atau pemakzulan. "Jadi, tidak ada alasan hukum yang dibenarkan secara konstitusional bahwa DPR melakukan hak angket kemudian berkaitan dengan pencalonan, apalagi berujung pada suatu pemakzulan. Itu adalah tidak nyambung ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Ahmad Khozinudin mendesak partai politik di DPR RI untuk mengaktifkan pasal pemakzulan terhadap Wapres Gibran. Dia menyoroti sejumlah catatan dari MK, mulai dari polemik ijazah, ketiadaan dokumen penyetaraan yang sah, hingga persoalan aturan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang diduga sebagai pasal penyelundupan.
"Yang menjadi dasar penentuan penyetaraan ternyata adalah Permendikbud bukan dari PKPU. Karena apa? Karena rezim penyetaraan pendidikan itu harus tunduk pada Permendikbud, bukan PKPU yang belakangan PKPU nomor 19 tahun 2023 ini diduga ya, ini penyelundupan karena ada Pasal 18 ayat 3 yang sebelumnya tidak dikenal dan ini seperti jalan tol untuk meluluskan Gibran bisa nyalon sebagai wakil presiden," katanya.










