Putusan MK soal Prajurit TNI Diadili di Peradilan Umum, DPR Singgung Revisi UU Peradilan Militer
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XXIII/2025 soal uji materi Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Putusan ini menyatakan, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum. Ia berkata, putusan itu semakin memperkuat amanat Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Baca juga: Belajar dari Kasus Andrie Yunus, Komisi I Usul Aturan Peradilan Militer Direvisi
“Dalam Pasal 65 ayat (2) disebutkan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana militer diadili melalui peradilan militer. Sementara itu, prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili melalui peradilan umum,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).
Menurutnya, putusan MK tersebut semakin memperjelas perbedaan kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum bagi prajurit TNI.“Dengan keluarnya putusan MK, ketentuan tersebut semakin diperkuat," tutur Hasanuddin.
Baca juga: TB Hasanuddin Sebut Satu Jam Jadi Kepala Staf pun Bisa Jadi Panglima TNI
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini juga menilai, putusan MK ini semakin memperkuat kebutuhan untuk merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Putusan ini juga memperkuat kebutuhan untuk merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya mengenai batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum,” terang Hasanuddin.Menurutnya, tenggat waktu tersebut memberikan landasan konstitusional yang lebih kuat bagi pemerintah dan DPR.
Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer). Dengan demikian, pidana umum prajurit TNI bisa diadili di dalam peradilan umum.
Keputusan itu, diambil dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan a quo diucapkan;
"Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan a quo diucapkan pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," terang Suhartoyo.
Menurut MK, semakin jauh tindak pidana berdasarkan karakter khusus kemiliteran, semakin lemah alasan mempertahankan yurisdiksi atau kewenangan peradilan militer.










