Kasus Gus Yaqut Janggal, Amsal Sitepu: Aliran Dana dan Tuduhan Korupsi Tak Terlihat
Kasus kuota haji mendapat perhatian dari videografer Amsal Christy Sitepu. Dia mengungkap sejumlah kejanggalan dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Menurut Amsal, di awal perkara ini diberitakan dugaan kerugian negara hampir Rp1 triliun. Lalu, angkanya berubah menjadi Rp622 miliar di dalam dakwaan dan yang didakwakan diterima oleh Yaqut secara pribadi hanya USD271.500, angka yang kini bertumpu pada keterangan awal satu saksi yang sudah dicabut di persidangan.
“Di kasus saya, angka kerugian negara disebut lebih dulu dan saya langsung dicap sebagai koruptor. Lalu, di persidangan terbukti hitungan itu ditolak hakim dan tidak ada perbuatan melawan hukum. Pola yang sama sekarang saya lihat langsung di sidang Gus Yaqut,” ujar Amsal, Selasa (13/10/2026).
Baca juga: Gus Yaqut Singgung Penerima Uang Haram Kasus Kuota Haji Bisa Beli 2 Range Rover dan Vila
Kasus Keracunan MBG Berujung Pidana? Tenaga Ahli Bakom: Kami Serahkan kepada Aparat Penegak Hukum
Amsal melihat dugaan aliran dana kepada Yaqut Cholil Qoumas dalam dakwaan hanya bersumber dari keterangan awal seorang saksi dalam BAP yang kemudian dibantah sendiri saat persidangan. Di hadapan majelis hakim, saksi tersebut membantah dan menyatakan tidak Gus Yaqut tidak pernah menerima ataupun meminta dana.“Dakwaan aliran dana itu berangkat dari satu keterangan di atas kertas. Begitu saksinya sendiri berdiri di depan hakim dan membantah, apa lagi yang dipakai untuk menuduh beliau,” ujarnya.
Pola serupa, juga muncul pada sejumlah saksi lain yang keterangannya dalam BAP menyangkut Yaqut Cholil Qoumas. Ketika ditanya langsung oleh hakim, mereka mencabut atau membantah isi BAP tersebut. Dalam 5 pekan, setidaknya ada 9 saksi JPU membantah, mencabut, atau merubah keterangan yang mereka berikan sebelumnya di dalam BAP.
Lihat video: YAQUT BANTAH TERIMA DANA HAJI! Minta Pihak Penerima Hadir di Persidangan!
“Ini sangat janggal. Saksi satu per satu mencabut keterangannya di depan hakim, tetapi tuduhannya sudah terlanjur beredar luas. Perkara seperti ini tidak boleh kita biarkan berjalan sendirian. Kita harus awasi, supaya yang diputus nanti adalah fakta, bukan asumsi” katanya.Di ruang publik, tuduhan bahwa Yaqut menerima uang sudah terlanjur dipercaya banyak orang. Padahal, dari yang disaksikan Amsal di persidangan, hingga kini pembuktian di muka hakim belum menunjukkan adanya aliran dana kepada Yaqut, maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.
“Saya tahu rasanya dihakimi sebelum ada pembuktian. Dituduh, dicap, lalu baru terbukti tidak bersalah. Kasihan kalau orang sudah dihukum opini, padahal di persidangan tidak terlihat ada uang yang mengalir kepada beliau, dan tidak terlihat pula perbuatan melawan hukum yang beliau lakukan,” ujarnya.
Amsal juga menyinggung barang-barang yang disita dalam perkara ini, seperti mobil Range Rover, Toyota Zenix, dan Toyota Fortuner, perhiasan, tas mewah merek Dior, Yves Saint Laurent, dan Kate Spade, serta rumah. Menurutnya, barang-barang itu ramai diberitakan seolah disita dari Gus Yaqut.Padahal dari jalannya persidangan, semua sitaan tersebut diakui milik Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag yang kini hanya berstatus saksi.
“Selama ini yang tersorot Pak Yaqut, tapi ternyata semua harta hasil korupsi yang diberitakan disita pada perkara korupsi kuota haji milik ASN dan Pegawai Honorer Kemenag, yang sekarang hanya berstatus sebagai saksi. Biarkan fakta di persidangan yang bicara, bukan BAP yang sudah dibantah. Jangan sampai ada lagi orang yang diproses hukum hanya karena sebuah asumsi,” ucapnya.










