BGN Suspend 91 SPPG, Rp18,19 Miliar Temuan BPK Belum Dikembalikan
Badan Gizi Nasional (BGN) memberlakukan suspend khusus terhadap 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum menyelesaikan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII- OI/PPN.01/05/2026 tanggal 18 Mei 2026 tentang Pengelolaan Program MBG, sebanyak 91 SPPG tercatat belum melakukan pengembalian dana atas temuan pemeriksaan ke kas negara.
Baca juga: BGN Ungkap Modus Penipuan Percepatan Pembukaan Dapur SPPG
Terdapat 91 SPPG yang dijatuhkan suspend khusus tersebar di tiga wilayah dengan total nilai temuan mencapai Rp18,19 miliar. “SPPG tersebut terdiri dari wilayah I sebanyak 4 SPPG, wilayah II 73 SPPG, wilayah III 14 SPPG, dengan total temuan sebesar Rp18.198.223.745,” ujar Ketut, Selasa (13/10/2026).
Kebijakan suspend khusus atau penghentian operasional tanpa batas waktu ini merupakan bagian dari langkah BGN memastikan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, pencabutan suspend khusus dapat dilakukan apabila SPPG yang bersangkutan telah menyetorkan dana ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah.










