Jelang Akhir Tahun, Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian Dipangkas 30

Jelang Akhir Tahun, Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian Dipangkas 30

Ekonomi | sindonews | Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:30
share

Kementerian Keuangan meminta seluruh kementerian/lembaga (K/L) memangkas 30 anggaran perjalanan dinas yang belum terealisasi hingga 8 Oktober 2026 sebagai bagian dari pengetatan belanja negara pada kuartal IV-2026. Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat efisiensi APBN menjelang akhir tahun anggaran tanpa mengganggu pelaksanaan program prioritas dan pelayanan publik.

"Prinsipnya bahwa kebijakan tersebut adalah merupakan penguatan atas arah kebijakan yang telah dijalankan sepanjang 2026, terutama melalui dikeluarkannya surat S.98 Februari 2026 ini," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa dikutip pada Minggu (11/10/2026).

Baca Juga:Setoran Pajak Masih Kurang Rp750 Triliun, DJP Incar Sektor Digital dan Tambang

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026. Melalui kebijakan itu, pemerintah mengarahkan K/L untuk menghemat sisa anggaran perjalanan dinas, antara lain dengan memperbanyak rapat secara daring, membatasi perjalanan dinas nonprioritas, serta mengurangi frekuensi perjalanan yang tidak mendukung kebutuhan utama instansi.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan hingga September 2026, realisasi belanja K/L mencapai Rp1.069,4 triliun atau 70,8 dari pagu APBN. Angka tersebut meningkat 33,5 dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Untuk memastikan penghematan berjalan, alokasi anggaran hasil efisiensi akan diblokir pada Halaman IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) menggunakan kode 9 atau automatic adjustment. Mekanisme tersebut menjadi instrumen pengendalian agar sisa anggaran dapat dikelola secara lebih terarah hingga penutupan tahun anggaran.Sudarto mengatakan penajaman belanja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran sekaligus menjaga pencapaian target pembangunan. “Oleh karena itu, pencapaian target prioritas pembangunan menjadi fokus dan penajaman belanja tidak boleh mengganggu pelayanan publik,” ujarnya.

Baca Juga:63.789 Orang Kena PHK hingga September 2026, Paling Banyak Jawa Barat

Kemenkeu menegaskan bahwa efisiensi belanja harus tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola yang baik. Pemerintah juga meminta setiap kementerian/lembaga memusatkan anggaran pada program yang telah direncanakan dan memiliki dampak nyata terhadap pencapaian prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu, pengajuan revisi anggaran reguler tahun anggaran 2026 tetap mengikuti batas waktu yang telah ditetapkan. Revisi di luar tenggat tersebut hanya dapat diproses apabila terdapat arahan khusus dari Presiden atau Wakil Presiden dan mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Topik Menarik