63.789 Orang Kena PHK hingga September 2026, Paling Banyak Jawa Barat
Sebanyak 63.789 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga September 2026. Angka tersebut dihimpun secara resmi melalui pangkalan informasi Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan mengacu pada laporan mandiri para tenaga kerja yang masuk ke dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Pada periode Januari sampai September 2026 terdapat 63.789 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK pada sistem JKP," demikian dikutip dari informasi Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan pada Minggu (11/10/2026).
Baca Juga:Korban PHK Tembus 43.000 Orang, Apindo Deteksi Masalah di Hulu
Berdasarkan sebaran kewilayahan, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan angka PHK tertinggi secara nasional, yakni mencapai 13.044 orang. Peringkat kedua ditempati oleh Provinsi Banten dengan total 7.733 pekerja terimbas, disusul Provinsi Jawa Timur pada posisi ketiga dengan catatan 6.154 kasus pemutusan hubungan kerja.
Adapun urutan berikutnya ditempati Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah 5.585 orang terdampak, serta Provinsi DKI Jakarta yang membukukan sebanyak 4.587 orang. Laporan resmi itu turut menerangkan bahwa seluruh pengaduan pekerja yang masuk ke kanal JKP disaring terlebih dahulu lewat mekanisme deduplikasi kondisional berbasis interval waktu sebelum diolah menjadi angka statistik resmi.Prosedur pembersihan data ganda ini dijalankan dengan melacak kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serupa yang disesuaikan dengan tanggal riil terjadinya PHK. Apabila terdapat lebih dari satu pencatatan PHK dengan selang waktu kurang dari 6 bulan, pencatatan tersebut diidentifikasi sebagai duplikasi dan pencatatan yang terduplikasi tidak diperhitungkan dalam penyusunan statistik PHK.
Baca Juga:UU Ketenagakerjaan Baru Perketat Aturan PHK, Pengusaha Wajib Bayar Upah selama Sengketa
Tak hanya itu, dipaparkan pula total rekapitulasi aduan korban PHK pada kompilasi olahan data teranyar bisa saja menunjukkan perbedaan dengan publikasi periode terdahulu lantaran adanya agenda pembaruan serta penyesuaian pemrosesan data secara berkala. Oleh karena itu, angka rekapitulasi pekerja yang melaporkan terkena PHK antarpublikasi atau olahan tidak dapat dibandingkan secara langsung tanpa memperhatikan tanggal cut-off dan periode pembaruan data.










