491 Daerah Belum Mampu Bayar Gaji PNS, Tergantung Transfer dari Pusat

491 Daerah Belum Mampu Bayar Gaji PNS, Tergantung Transfer dari Pusat

Ekonomi | sindonews | Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:26
share

Sebanyak 491 dari 546 pemerintah kabupaten/kota di Indonesia atau 89,93 belum memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup untuk menutupi belanja pegawai, sehingga masih bergantung pada sumber penerimaan lain, termasuk transfer dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut menjadi sorotan di tengah penetapan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027 sebesar Rp735 triliun, yang dinilai perlu diimbangi penguatan kemandirian fiskal daerah.

"Kebutuhan belanja daerah tidak ikut mengecil ketika transfer dari pemerintah pusat berkurang. Gaji pegawai dan pelayanan dasar tetap harus dibayar. Karena itu, yang perlu kita lihat bukan hanya besar-kecilnya angka transfer, tetapi juga seberapa kuat daerah menopang dirinya sendiri," kata Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan dalam pernyataannya dikutip pada Minggu (11/10/2026).

Baca Juga:Pemerintah Tarik Utang Rp494,3 Triliun per September 2026

Berdasarkan kajian NEXT Indonesia Center terhadap data realisasi APBD per Agustus 2026 yang dirilis Kementerian Keuangan, hanya 55 dari 546 pemerintah kabupaten/kota yang memiliki PAD memadai untuk menutupi belanja pegawai. Herry menegaskan, kondisi tersebut tidak berarti gaji pegawai di daerah belum dibayarkan, melainkan menunjukkan besarnya ketergantungan pada sumber penerimaan lain dalam APBD, termasuk transfer pemerintah pusat.

Dari sisi anggaran, DPR menyepakati alokasi TKD dalam RAPBN 2027 sebesar Rp735 triliun pada 29 September 2026, meskipun DPD sebelumnya mengusulkan tambahan Rp45,2 triliun menjadi Rp780,2 triliun. Alokasi 2027 tersebut naik Rp38,1 triliun atau 5,47 dibandingkan proyeksi outlook TKD 2026 sebesar Rp696,9 triliun, tetapi masih lebih rendah Rp114 triliun dibandingkan realisasi 2025 sebesar Rp849 triliun.

Kajian tersebut juga menunjukkan bahwa PAD rata-rata menyumbang 48,19 terhadap penerimaan pemerintah provinsi dalam rencana APBD 2026, sedangkan di tingkat kabupaten/kota kontribusinya hanya 18,74. Jawa dan Bali mencatat kapasitas fiskal relatif kuat, dengan kontribusi PAD masing-masing 64,96 pada tingkat provinsi dan 32,81 pada tingkat kabupaten/kota. Sebaliknya, Papua mencatat kontribusi PAD terendah, yakni 19,77 di tingkat provinsi dan 4,54 di tingkat kabupaten/kota.

Kesenjangan kapasitas fiskal juga terlihat pada kemampuan daerah membiayai belanja pegawai. Di tingkat provinsi, lebih dari separuh pemerintah daerah memiliki PAD yang cukup untuk menutup belanja tersebut, termasuk seluruh provinsi di Jawa, Bali, dan Kalimantan. Namun, di tingkat kabupaten/kota se-Kalimantan, baru satu daerah yang memiliki kemampuan serupa, sementara seluruh pemerintah daerah di kawasan Papua belum mampu menutup belanja pegawai hanya dari PAD.

Baca Juga:Setoran Pajak Masih Kurang Rp750 Triliun, DJP Incar Sektor Digital dan Tambang

Herry mengatakan keterbatasan penerimaan mandiri dapat mempersempit ruang fiskal daerah, terutama ketika alokasi transfer dari pusat berkurang. Dampaknya berisiko merembet pada pembiayaan pembangunan jalan, fasilitas pendidikan, sarana kesehatan, hingga bantuan sosial, sementara kebutuhan belanja pegawai dan pelayanan dasar tetap harus dipenuhi.

"Kemandirian fiskal tidak cukup diukur dari porsi PAD dalam pendapatan, karena rasio itu bisa membesar hanya saat pendapatan lain menurun. Jangan sampai tekanan anggaran berujung pada semakin sulitnya warga mendapatkan akses pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial," ujar Herry.

Topik Menarik