Nusron Wahid Absen dari Panggilan KPK Hari Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid absen dari panggilan tim penyidik. Sedianya, Nusron akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Bahwa yang bersangkutan (Nusron Wahid) telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Baca juga: KPK Panggil Nusron Wahid Terkait Kasus Korupsi di Kementerian ATR/BPN Hari Ini
Budi menjelaskan, Nusron telah melayangkan surat pemberitahuan terkait ketidakhadirannya hari ini. Dalam surat tersebut, Nusron absen lantaran terdapat agenda lain.
"Karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," ujarnya.Oleh karena itu lanjut Budi, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan yang bersangkutan. Namun, untuk waktunya belum diungkap.
Baca juga: KPK Selidiki Kementerian ATR/BPN, Nusron: Kami Hormati dan Ikuti Proses Hukum
"Karena memang keterangan-keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Pada hari yang sama, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menjadwalkan tiga saksi lainnya. Mereka adalah, Hary Arief Sofyan selaku Direktur PT Kencana Jayaproperty Agung, Indra Widjaja Antono selaku Direktur Utama PT Kencana Jayaproperty Agung, dan Herman Triono selaku pegawai swasta. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Diketahui, KPK menetapkan empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mereka adalah, eks Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Mereka ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.










