Terkuak! Febrie Diduga Sembunyikan Emas 72 Kilogram di Rumah Sentul, Hanya Dapat Diakses Don Ritto
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga menyembunyikan uang dan emas yang diduga hasil tindak pidana korupsi ke sejumlah lokasi. Perbuatan itu dilakukan bersama Don Ritto dan Nurman Herin.
Demikian diungkap jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
"Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin telah menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan dengan menempatkan uang dan emas yang diketahuinya atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ujar jaksa penuntut umum (JPU).
Salah satu lokasi yang diungkap jaksa misalnya brankas yang terdampat di rumah Febrie yang berlokasi di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2–4, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Brankas yang terdapat di rumah yang disebut Rumah Sentul ini menurut jaksa hanya bisa diakses oleh Don Ritto.
"Ruang brankas di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2–4 (rumah Sentul), RT 3/RW 8 Cijayanti Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor Jawa Barat yang hanya dapat diakses oleh Don Ritto," jelas Jaksa.
Jaksa juga mengungkap ada di ruang brangkas inilah ditemukan emas 72 Kilogram. Selain emas, jaksa juga menyebut terdapat uang tunai berbagai mata uang.
Secara rinci:
1) 1 (satu) buah koper berwama hitam merk Think Pad (koper 1) yang berisi 49 (empat puluh sembilan) batang emas masing-masing seberat 1 kilogram;
2) 1 (satu) buah koper berwarna hijau (koper 2) merk Polo & Pley yang 25 (dua puluh lima) batang emas masing-masing seberat 1 kilogram;
3) 1 (satu) buah koper berwarna hitam merek Samsonite (koper 3) yang berisi:
a. 26.700 (dua puluh enam ribu tujuh ratus) lembar uang pecahan USD100 (seratus dolar Amerika Serikat) senilai USD2.670.000,00 (dua juta enam ratus tujuh puluh ribu dolar Amerika Serikat);
b. 2.400 (dua ribu empat ratus) lembar uang pecahan SGD1.000 (seribu dolar Singapura) senilai SGD2.400.000 (dua juta empat ratus ribu dolar Singapura); dan
c. 16 (enam belas) lembar uang pecahan SGD100 (seratus dolar Singapura) senilai SGD1.600 (seribu enam ratus dolar Singapura).
4) 1 (satu) buah koper berwarna putih (koper 4) yang berisi:
a. 1.440 (seribu empat ratus empat puluh) lembar uang pecahan SGD1.000 (seribu dolar Singapura) senilai SGD1.440.000 (satu juta empat ratus empat puluh ribu dolar Singapura);
b. 5.500 (lima ribu lima ratus) lembar uang pecahan SGD100 (seratus dolar Singapura) senilai SGD550.000 (lima ratus lima puluh ribu dolar Singapura); dan
c. 14.600 (empat belas ribu lima ratus) lembar uang pecahan USD100 (seratus dolar Amerika Serikat) senilai USD1.460.000 (satu juta empat ratus enam puluh dolar Amerika Serikat).
5) 1 (satu) buah koper berwama coklat merek Tumi (koper 5) yang terisi:
a. 4.443 (empat ribu empat ratus empat puluh tiga) lembar uang pecahan USD100 (seratus dolar Amerika Serikat) senilai USD444.300 (empat ratus empat puluh empat ribu tiga ratus dolar Amerika Serikat);
b. 3.500 (tiga ribu lima ratus) lembar uang pecahan SGD100 (seratus dolar Singapura) senilai SGD350.000 (tiga ratus lima puluh ribu dolar Singapura); dan
c. 2.899 (dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan) lembar uang pecahan SGD1.000 (seribu dolar Singapura) senilai SGD2.899.000 (dua juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu dolar Singapura).
6) 1 (satu) buah koper wama hitam merek Polo Expley (koper 6) yang berisi 9.968 (sembilan ribu sembilan ratus enam puluh delapan) lembar uang pecahan SGD100 (seratus dolar Singapura) senilai SGD996.800 (sembilan ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus dolar Singapura);
7) 1 (satu) buah koper wama hitam merek Lojel (koper 7) yang berisi:
a. 3.810 (tiga ribu delapan ratus sepuluh) lembar uang pecahan SGD1.000 (seribu dolar Singapura) senilai SGD3.810.000 (tiga juta delapan ratus sepuluh ribu dolar Singapura);
b. 2.780 (dua ribu tujuh ratus delapan puluh) lembar uang pecahan SGD100 (seratus dolar Singapura) senilai SGD278.000 (dua ratus tujuh puluh delapan ribu dolar Singapura);
c. 13 (tiga belas) lembar uang pecahan SGD10.000 (sepuluh ribu dolar Singapura) senilai SGD130.000 (seratus tiga puluh ribu dolar Singapura);
d. 6.893 (enam ribu delapan ratus sembilan puluh tiga) lembar uang pecahan USD100 (seratus dolar Amerika Serikat) senilai USD689.300 (enam ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus dolar Amerika Serikat); dan
e. 40 (empat puluh) lembar uang pecahan SGD50 (lima puluh dolar Singapura) senilai SGD2.000 (dua ribu dolar Singapura).










