Pengamat Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Kekuasaan
Pengamat Hukum dan Politik Pieter C Zulkifli mengingatkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus dipastikan tidak menjadi alat bagi penegak hukum untuk menekan pihak lain. Terpenting, kata dia, payung hukum tersebut tidak digunakan pihak-pihak tertentu sebagai senjata kekuasaan. Dia berharap pelaksanaan RUU Perampasan Aset tetap diawasi dengan ketat.
“Perampasan aset memang diperlukan untuk memburu hasil kejahatan. Tetapi siapa yang mengawasi tangan negara ketika kewenangan merampas dibuat begitu kuat? Di sinilah persoalan RUU Perampasan Aset menjadi menarik sekaligus sensitif: bagaimana memastikan aset hasil kejahatan dapat diambil tanpa menjadikan hukum sebagai senjata kekuasaan?” kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Dia mengajak semua pihak untuk melihat persoalan ini dari sisi yang lebih dalam, bukan hanya seberapa kuat negara merampas aset, melainkan seberapa kuat hukum mengendalikan kekuasaan yang diberi kewenangan untuk merampas. "Sebab, ketika pagar hukum lemah, niat memberantas kejahatan bisa berbelok arah," kata Mantan Ketua Komisi III DPR itu.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR, Komisi III Segera Bahas DIM
Pieter Zulkifli mengamini perampasan aset diperlukan untuk melawan kejahatan. Tetapi, kata dia, semakin besar kewenangan negara untuk merampas, semakin kuat pula pagar hukum yang harus dibangun agar kewenangan itu tidak berubah menjadi alat kekuasaan.Dia mengatakan perampasan aset bukan gagasan yang tiba-tiba muncul dalam politik hukum Indonesia. Ketika Indonesia mengesahkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, pemulihan atau pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi telah menjadi bagian penting dari komitmen tersebut.
“Indonesia tercatat meratifikasi UNCAC pada September 2006. Bab V UNCAC secara khusus mengatur asset Recovery dan menempatkan pengembalian aset sebagai prinsip fundamental,” katanya.
Dengan demikian, kata dia, kebutuhan Indonesia memiliki instrumen hukum perampasan aset sesungguhnya bukan pekerjaan kemarin sore. Payung hukum ini merupakan bagian dari perjalanan panjang reformasi pemberantasan korupsi.
Kendati demikian, Pieter Zulkifli menilai urgensi tersebut tidak boleh membuat negara tergesa-gesa. Justru karena kewenangan yang hendak diberikan kepada negara sangat besar, RUU Perampasan Aset harus dibahas dengan ketelitian yang jauh lebih besar.
Pada 6 Oktober 2026, DPR menyetujui RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai RUU usul inisiatif DPR. Berbagai fraksi sekaligus mengingatkan pentingnya keseimbangan antara efektivitas perampasan dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Pembahasan selanjutnya dijadwalkan memasuki tahap daftar inventarisasi masalah (DIM), dengan target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026. Bagi Pieter Zulkifli, di titik inilah persoalan sebenarnya dimulai."Kita tentu membutuhkan hukum yang memungkinkan negara mengejar aset hasil kejahatan, termasuk ketika pelaku menyembunyikan, mengalihkan, atau memindahkan kekayaannya. Tetapi hukum tersebut tidak boleh memberi kewenangan yang terlalu luas kepada aparat tanpa kontrol yang memadai," katanya.
Pieter Zulkifli lantas mengutip Lord Acton yang pernah mengingatkan 'power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely', artinya Kekuasaan yang besar membutuhkan pembatasan yang besar pula. Karena itu, perdebatan mengenai Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) harus ditempatkan secara serius.
NCB memungkinkan perampasan terhadap aset dalam kondisi tertentu tanpa harus selalu menunggu putusan pemidanaan pemilik aset. Menurutnya, mekanisme seperti ini dapat berguna ketika pelaku meninggal, melarikan diri, atau tidak dapat menjalani proses pidana dalam keadaan tertentu.
UNCAC membuka ruang bagi negara pihak untuk mempertimbangkan mekanisme perampasan tanpa pemidanaan dalam kondisi tertentu. Tetapi NCB bukan kewenangan bebas aparat. "Justru karena tidak selalu bergantung pada pemidanaan, NCB harus berada di bawah kontrol pengadilan, memiliki standar pembuktian yang jelas, serta menyediakan mekanisme keberatan yang efektif," ujarnya.
"Kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan NCB juga disampaikan dalam pembahasan terbaru di DPR RI. Jangan sampai satu rantai kewenangan berada di tangan institusi yang sama: menentukan aset bermasalah, menyita, mengelola, menjual, sekaligus menentukan pemanfaatannya," tambahnya.
Pieter Zulkifli mengungkapkan model yang lebih aman adalah pembagian kewenangan. Aparat penegak hukum melakukan penelusuran dan mengajukan permohonan. Selanjutnya, pengadilan memberikan izin atau pengesahan atas tindakan yang memerlukan kontrol yudisial. Lembaga pengelola aset bekerja secara profesional dan transparan. Sementara proses hukum dan eksekusi putusan berjalan sesuai kewenangan masing-masing. Dia mengingatkan standar pembuktian juga tidak boleh kabur. Frasa seperti 'aset diduga berasal dari tindak pidana' tidak cukup apabila tidak disertai parameter pembuktian yang jelas.
Pada saat yang sama, pihak ketiga yang beritikad baik harus mempunyai legal standing yang tegas. Pemilik sah, kreditur, pemegang jaminan, korban, maupun pihak yang memperoleh aset secara sah harus memiliki right to be heard dan hak mengajukan keberatan.
"Hal yang sama berlaku bagi keluarga. Hubungan darah tidak boleh otomatis menjadikan seseorang bagian dari tindak pidana. Kepemilikan aset keluarga harus diperiksa berdasarkan sumber dana, waktu perolehan, transaksi, hubungan hukum, kontribusi kepemilikan, serta pengetahuan mengenai asal-usul aset," tuturnya.
Dengan demikian, objek utama memang aset, tetapi proses terhadap aset tetap harus tunduk pada hukum. Dia juga mengatakan bila pengawasan pun harus berlapis mulai dari pengawasan yudisial melalui izin, keberatan dan upaya hukum; pengawasan administratif melalui audit, pencatatan dan valuasi; pengawasan publik melalui transparansi pengelolaan; serta pengawasan parlemen melalui laporan berkala.
"Ini penting karena tujuan akhir perampasan bukan sekadar mengambil harta. Asset recovery harus memastikan aset yang dirampas benar-benar kembali kepada negara, korban, atau pihak yang berhak, sekaligus memutus manfaat ekonomi dari kejahatan. UNCAC sendiri menekankan pengembalian aset dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik," kata dia.Tak hanya itu, Pieter Zulkifli mengatakan RUU ini juga tidak boleh berdiri sendiri. Payung hukum itu harus harmonis dengan KUHAP baru, UU Nomor 20 Tahun 2025, yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dan antara lain memperkuat hak tersangka, terdakwa, korban, mekanisme praperadilan, restitusi, kompensasi, upaya paksa, serta peran advokat.
"Maka, yang diperlukan bukan melemahkan perampasan aset. Sebaliknya, perampasan harus dibuat kuat secara hukum dan kuat pula pertanggungjawabannya," jelasnya.
Dia menekankan pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, praktisi, akademisi, dan para ahli perlu memastikan tidak ada pasal yang dapat ditafsirkan sebagai cek kosong. Pembahasan harus tegak lurus pada kepentingan hukum dan kepentingan publik, bukan kepentingan politik praktis.
Menurutnya, negara hukum bukan negara yang tidak boleh merampas aset hasil kejahatan. Negara hukum adalah negara yang bahkan ketika diberi kewenangan merampas, tetap dipaksa oleh hukum untuk membuktikan, mengawasi, mempertanggungjawabkan, dan memberi ruang pembelaan.
Dia kembali menegaskan jika Indonesia membutuhkan RUU Perampasan Aset. Tetapi lebih dari itu, Indonesia membutuhkan RUU Perampasan Aset yang tidak dapat dijadikan senjata terhadap siapa pun. “Jangan sampai instrumen yang dirancang untuk merampas hasil kejahatan justru memberi ruang lahirnya kejahatan baru: penyalahgunaan kekuasaan,” pungkasnya.










