Nusron Wahid Absen dari Pemeriksaan KPK, Agenda Kementeriannya Jadi Alasan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid absen dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, yang bersangkutan absen lantaran terdapat agenda lain.
"Ya karena yang bersangkutan ada agenda lain yang sudah dijadwalkan sebelumnya oleh Kementerian ATR/BPN," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/10/2026).
Budi menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi terkait penjadwalan ulang Nusron. Oleh sebab itu, Budi meminta Nusron kooperatif hadir pada penjadwalan ulang yang belum ditentukan iyu.
Baca juga: Nusron Wahid Absen dari Panggilan KPK Hari Ini
"Tentunya kami berharap, kami mengimbau agar koordinasi dan penjadwalan ulang berikutnya Saudara NW bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik," ujarnya."Karena pada prinsipnya setiap keterangan dari saksi ataupun pihak-pihak lain adalah untuk membantu penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang benderang," sambungnya.
Pada hari yang sama, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menjadwalkan tiga saksi lainnya. Mereka adalah, Hary Arief Sofyan selaku Direktur PT Kencana Jayaproperty Agung, Indra Widjaja Antono selaku Direktur Utama PT Kencana Jayaproperty Agung, dan Herman Triono selaku Pegawai Swasta.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Diketahui, KPK menetapkan empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mereka adalah, eks Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Mereka ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.










