Kejagung Sita Pesawat Sitaan Berlogo BNPB Terkait Kasus MBG, Ini Tanggapan Letjen Suharyanto

Kejagung Sita Pesawat Sitaan Berlogo BNPB Terkait Kasus MBG, Ini Tanggapan Letjen Suharyanto

Nasional | sindonews | Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:37
share

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) buka suara terkait stiker logo tertempel pada pesawat hasil sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) era Dadan Hindayana.

“Terkait foto pesawat tersebut tertempel stiker logo dan tulisan BNPB, dapat kami jelaskan, pesawat tersebut dengan Reg PK-YNB berdasarkan data pesawat yang BNPB sewa untuk misi OMC dan patroli udara karhutla tidak pernah disewa oleh BNPB, dalam 3 tahun terakhir ini,” kata Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Selasa (6/10/2026).

Suharyanto menjelaskan, pesawat udara yang sedang disewa BNPB untuk operasi udara dan OMC dalam durasi waktu tertentu sesuai dengan kontrak akan dilabeli identitas misi BNPB. Setelah masa kontrak habis, lanjut dia, logo identitas BNPB harus dilepas kembali.

Baca juga: Jerat 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Pesawat hingga Helikopter

“Saat ini tidak ada kontrak BNPB dengan operator yang mengoperasikan pesawat sesuai dalam foto tersebut. BNPB juga tidak tahu bahwa pesawat tersebut terkait dengan pihak yang saat ini bermasalah dengan kasus hukum di BGN,” jelas dia.Sebelumnya, Kejagung menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026, tiga orang di antaranya merupakan tersangka baru. Kejagung juga menyita barang bukti berupa pesawat hingga helikopter.

Lihat video: Skandal MBG Memanas! Kejagung Jerat 3 Tersangka Baru

"Penyidik melakukan penelusuran aset hingga akhirnya melakukan penggeledahan dan penyitaan. Di antaranya, kurang lebih 5 unit handphone, 89 dokumen, dan uang Rp24,970 miliar, lalu benda atau aset 1 unit pesawat Textron Aviation, 1 unit helikopter Bell 505, 1 unit kendaraan Hino, 2 unit kendaraan BYD, 1 unit kendaraan BYD Dolphin, dan 1 unit Lexus LM500 tahun 2025," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Jumat, 2 Oktober 2026.

Anang menambahkan, selain melakukan penyitaan, dalam kasus tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 63 orang dan 8 orang ahli. Adapun kelima tersangka itu yakni Kolonel BU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditahan pada Agustus 2026 lalu hingga saat ini di Pomdam Jaya.

Topik Menarik