Pemerintah dan DPR Siapkan Isu Strategis untuk Pembahasan RUU Pemilu
Pemerintah turut menyiapkan sejumlah isu strategis untuk dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) bersama DPR. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, pemerintah telah berkomunikasi dengan pimpinan Komisi II DPR terkait persiapan pembahasan RUU Pemilu.
"Ya kami sudah mengikuti, sudah berkomunikasi juga dengan Pimpinan Komisi II dan siap untuk mulai melakukan pembahasan-pembahasan," ujar Bima Arya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senin (5/10/2026).
"Karena kami juga sudah menyiapkan isu-isu strategis ya yang terkait dengan pandangan pemerintah, gitu," sambungnya.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Nihilnya Keterwakilan Perempuan dalam Panja RUU Pemilu
Namun, dia belum merincikan secara detail isu strategis yang telah disiapkan pemerintah. Ia hanya berkata bahwa ambang batas parlemen menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian pemerintah."Ya pastikan sejauh ini yang selama ini menjadi atensi publik yaitu parliamentary threshold seperti apa, gitu ya," kata Bima.
Gunung Anak Krakatau Terus Meletus, BMKG: Ada Kembang Api Lava, Lapili hingga Bom Vulkanik
Selain parliamentary threshold, pemerintah juga memperhatikan sejumlah aspek teknis dalam penyelenggaraan pemilu. "Kemudian teknis pemilihannya mengenai pengaturan penyelenggara, daerah pemilihan, ya seperti itu ya kami sudah berkomunikasi dengan pemerintah secara informal, tapi formalnya tentu nanti melalui pembahasan," tuturnya.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu DPR menetapkan 10 isu strategis sebagai agenda pembahasan. Ketua Komisi II DPR sekaligus Ketua Panja RUU Pemilu Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, isu-isu tersebut akan menjadi dasar bagi Panja dalam menyusun naskah akademik dan draf RUU Pemilu.
"Tadi hanya membahas dua hal. Yang pertama kami menyepakati isu-isu strategis yang akan dibahas di Panja ini dan isu-isu strategis itu akan menjadi baseline bagi kami mengundang atau kami mendatangi sejumlah kementerian lembaga, perguruan tinggi baik institusi maupun perseorangan, dan organisasi-organisasi non pemerintah serta organisasi kemasyarakatan," ujar Rifqi, Senin (5/10/2026).Ke-10 isu tersebut mencakup struktur representasi dan desain DPR, DPD, dan DPRD; pendaftaran peserta pemilu; desain pemilu; pemilihan presiden dan wakil presiden; persyaratan calon peserta pemilu legislatif; penerapan sistem digital; perlindungan hak pilih; kelembagaan penyelenggara pemilu; sengketa dan penegakan hukum pemilu; serta ketentuan lainnya.
Rifqi berkata, pihaknya akan melibatkan berbagai pihak dalam pembahasan RUU Pemilu, untuk memastikan penyusunan naskah akademik dan draf RUU memenuhi prinsip partisipasi bermakna.
"Untuk kita memastikan penyusunan naskah akademik dan draf RUU Pemilu ini bisa berjalan baik secara formal memenuhi meaningful participation dan secara materiil ini akan menjadi bagian dari penguatan kelembagaan atau institusi demokrasi dan pemilu kita ke depan," pungkasnya.










