Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi MBG

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi MBG

Nasional | sindonews | Jum'at, 2 Oktober 2026 - 14:37
share

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Ketiganya yakni AA, YY, dan YB, mereka dari pihak swasta.

"Dari PPK (pejabat pembuat komitmen) inisialnya BU, dan dari pihak swasta ada 4 orang yakni AM selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT, terus YY ini perempuan Direktur PT YAT, AA Direktur PT ASE, dan GB selaku Direktur PT ASE," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (2/10/2026).

Baca juga: Kejagung: Kerugian Negara Dugaan Korupsi MBG Tembus Rp10 Triliun

Dugaan korupsi tersebut terjadi pada kepemimpinan MBG sebelumnya, yang mana ditemukan dugaan korupsi pengadaan motor pada program MBG. Kasus tersebut terindikasi adanya keterlibatan unsur PPK yakni Kolonel BU.

"Proses ini terindikasi ada unsur keterlibatan dari PPK yang kebetulan saat itu dari unsur TNI. Oleh penyidik diserahkan ke bidang Pidmil, di mana dari Pidmil sudah ditindaklanjuti karena ini bersifat dengan penyidikan koneksitas. Beberapa bulan lalu telah dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan tersangka lalu ditahan," ungkapnya.Dari 5 tersangka itu, 2 di antaranya juga telah ditetapkan tersangka sebelumnya yakni Kolonel BU dan AM. Kelimanya kini telah dilakukan penahanan. Kolonel BU ditahan di Pomdam Jaya karena kasusnya telah dilimpahkan ke Pomdam Jaya.

Lalu, AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan YY ditahan Rutan Pondok Bambu, dan AA serta GB ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.

"Para tersangka ini perannya diduga bersekongkol untuk mengkondisikan proses pengadaan (motor listrik), mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan. Nilai anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun dan saat ini dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya," ujar Anang.

Petugas juga menelusuri aset hingga akhirnya melakukan penggeledahan dan penyitaan antara lain 5 unit handphone, 89 dokumen, dan uang Rp24,970 miliar. Kemudian, 1 unit pesawat Textron Aviation, 1 unit helikopter Bell 505, 1 unit kendaraan Hino, 2 unit kendaraan BYD, 1 unit kendaraan BYD Dolphin, dan 1 unit Lexus LM500 tahun 2025.

Topik Menarik