Hari Ini MK Gelar Sidang Pembuktian PHPU Syarat Pendidikan Gibran

Hari Ini MK Gelar Sidang Pembuktian PHPU Syarat Pendidikan Gibran

Nasional | sindonews | Rabu, 30 September 2026 - 00:36
share

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembuktian terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Denny Indrayana dkk, Rabu (30/9/2026) malam. Sidang tersebut akan digelar di Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta.

"Rabu, 30 September 2026, 19:00 WIB. Perkara: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Acara: Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan Ahli dan/atau Saksi Pemohon serta Pengesahan Alat Bukti Tambahan Pemohon)," demikian dikutip dari laman MK.

Diketahui, perkara ini diajukan oleh 12 Pemohon. Mereka adalah Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Tiurma M.S. Sihombing, Bonatua Silalahi, M Subhan, Moeryono, Soenarko MD, Hanafie Asnan, Slamet Soebijanto, Tyasno Sudarto, Fachrul Razi, dan Denny Indrayana.

Baca Juga: Denny Indrayana Akui Kirim Surat ke Sekolah di Singapura dan Australia Buat Buktikan Keabsahan Pendidikan Gibran

Perkara ini diajukan pada 10 September 2026. Persidangan pertama digelar pada 21 September 2026 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon). Sidang selanjutnya digelar pada 23 September 2026 dengan agenda Pemeriksaan Persidangan (Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu).

Setelah Pembuktian Pemohon yang akan dilakukan pada hari ini, agenda sidang selanjutnya adalah Pembuktian Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu (Mendengar Keterangan Ahli dan/atau Saksi Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Tambahan). Sidang ini akan digelar pada Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 19:00 WIB.

Baca Juga: Sidang PHPU Ijazah Gibran Lanjut ke Pembuktian, Andi Azwan: Bagus, Kita Buktikan dengan Saksi dan Ahli

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Permohonan Mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang Diajukan pada Tahun 2026, disebutkan bahwa sidang pengucapan putusan digelar pada 5 atau 6 Oktober 2026.

Petitum Pemohon

Berikut ini petitum yang dibacakan kuasa hukum para Pemohon, Bambang Widjojanto.

"Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, para pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menjatuhkan putusan sebagai berikut.1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.3. Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.4. Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum yang sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.5. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yaitu:5.1. Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.5.2. Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.5.3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dan,5.4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

6. Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.7. Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan 8 atau terakhir,8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. Atau meminta Mahkamah Konstitusi Yang Mulia memberikan putusan yang adil, seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Topik Menarik