Praperadilannya Ditolak, Kubu Silmy Karim Tunggu Sidang Pokok Perkara
Pengdilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan eks Wamen Imipas Silmy Karim tentang sah tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan kaitannya izin tinggal WNA. Maka itu, pihak Silmy hanya bisa menantikan sidang pokok perkaranya.
"Tentunya masuk ke pokok perkara ya karena ini kan bukan menyatakan Pak Silmy bersalah, kan tidak. Tapi persyaratan pelaksanaan upaya paksa itu sah atau tidak," ujar pengacara Silmy, Soleman B Ponto, Selasa (29/9/2026).
Menurut Soleman B Ponto, hakim menilai upaya paksa yang dilakukan KPK berupa penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan terhadap kliennya itu sah. Namun, putusan itu tidak serta menilai dan menyatakan jika kliennya bersalah dalam kasus tersebut.
Baca juga: KPK: Penahanan Silmy Karim Sah dan Berdasarkan Hukum
Soleman B Ponto menerangkan, pihaknya bakal melihat dahulu dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya saat sidang pokok perkaranya digelar. Usai itu, pihaknya bakal menyiapkan dan melakukan pembelaan ataupun perlawanan atas dakwaan tersebut."Nanti apa saja kesalahan yang didakwa kepada Pak Silmy, nah itu nanti. Kita hormati sudah (putusan praperadilan)," tuturnya.
Lihat video: Silmy Karim Tersangka, Istana Tegaskan Belum Ada Rencana Isi Posisi Wamen Imipas
Soleman B Ponto menambahkan, tidak akan kembali mengajukan praperadilan ke pengadilan kaitannya kasus kliennya itu karena satu kali praperadilan saja sudah cukup."Enggak lah (ajukan praperadilan lagi), Prapid kan cuma sekali habis itu nanti kita ke pokok perkara. Ini kan hanya upaya paksa, belum benar-salah, masih sah atau tidak penahanan ini. Jadi, kita merasa benar, KPK merasa benar, Pak Hakim yang menentukan. Menurut Hakim yang paling benar, kan begitu," katanya.









