Sidang Lanjutan Syarat Pendidikan Gibran Digelar Besok, Akademisi: Pembuktiannya Akan Sulit

Sidang Lanjutan Syarat Pendidikan Gibran Digelar Besok, Akademisi: Pembuktiannya Akan Sulit

Nasional | sindonews | Selasa, 29 September 2026 - 22:02
share

Akademisi Hukum Universitas Bhayangkara Edi Hasibuan menilai bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, bakal sulit dalam proses pembuktian. Hal tersebut disampaikan dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Babak Baru MK, Pembuktian Ijazah Gibran' yang disiarkan iNews, Selasa (29/9/2026).

"Hakim akan berikan ruang untuk pembuktian, Saya lihat pembuktiannya akan sulit. Karena ini sangat lama untuk pembuktian," kata Edi.

Menurut Edi, gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) ini memiliki waktu yang sangat singkat. Faktor ini katanya juga menjadi persoalan pembuktian gugatan tersebut. "Makanya ini akan jadi persoalan pertama singkat, apakah dimungkikan?" ujarnya.

Kemudian, kata Edi, hakim MK juga akan menyoroti soal legal standing dari pengajuan gugatan ini. "Saya kira ke depan, hakim juga akan mau lihat gimana legal standing. Tapi memang saya kira terobosan MK juga," ucapnya.

Baca Juga: Denny Indrayana Akui Kirim Surat ke Sekolah di Singapura dan Australia Buat Buktikan Keabsahan Pendidikan GibranDi acara yang sama, pengamat politik Boni Hergens menyebutkan, MK sebenarnya tidak memiliki kewenangan dalam mengadili perkara gugatan yang dilayangkan Denny Indrayana dkk soal sengketa pemilu.

"Bahwa Mahkamah Konstitusi di sini berada dalam posisi dia tidak punya kewenangan sama sekali untuk mengadili perkara ini," ujar Boni.

Menurutnya, gugatan Denny Indrayana itu juga lebih kental dengan konteks politiknya ketimbang hukumnya. Secara hukum, kasus ini sudah diakui oleh Denny Indrayana Cs bukanlah perkara sengketa pemilu.

"Tetapi ini berbicara soal keadilan substantif, kira-kira begitu narasinya. Kenapa ini lebih kental politis ketimbang hukum? Bahwa secara hukum tadi dikatakan tidak ada legal standing dan yang paling penting sekali bahwa Mahkamah Konstitusi di sini berada dalam dia tidak punya kewenangan sama sekali untuk mengadili perkara ini," tuturnya.

Dia menambahkan, MK tidak punya kewenangan karena UU Mahkamah Konstitusi maupun UU Pemilu hanya memberi kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengadili sengketa pemilu, bukan mengadili proses administratif pencalonan.

"Kalau MK menerima petitum dari Pemohon, maka MK melahirkan yang namanya rechtsunsicherheit atau ketidakpastian hukum. Tapi kalau dia menolak, sudah seharusnya begitu," katanya.

Diketahui, persidangan pada tahap pembuktian itu akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (30/9/2026). Dalam laman mkri.id, sidang akan digelar pukul 19.00 WIB.

Topik Menarik