Serap Aspirasi Partai Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu, DPR: Diagendakan Hari Jumat

Serap Aspirasi Partai Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu, DPR: Diagendakan Hari Jumat

Nasional | sindonews | Selasa, 29 September 2026 - 20:39
share

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, Komisi II DPR akan menyerap aspirasi partai non-parlemen untuk membahas RUU Pemilu. Sedianya, DPR RI akan mengundang partai non-parlemen rapat pada Jumat pekan ini.

Dasco menjelaskan, langkah ini dilakukan setelah undangan rapat pada partai non-parlemen yang sedianya dilakukan hari ini batal.

"Sedianya hari ini, namun karena ada satu dan lain hal, kami ingin lebih melibatkan beberapa partai yang hari ini sudah meminta pertemuan," ucap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Dengan demikian, Dasco menyampaikan, pihaknya menjadwalkan ulang rapat dengar pendapat dengan partai non-parlemen. "Sehingga kemudian agar jumlahnya lebih banyak, kita mungkin akan adakan, diagendakan di hari Jumat," ujar Dasco.

Baca juga: Komisi II DPR Sahkan Panja Penyusunan RUU PemiluPartai-partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam revisi Undang-Undang Pemilu ditetapkan sebesar 1. Usulan tersebut disampaikan untuk membuka peluang partai politik nonparlemen memperoleh kursi di DPR.

"GKSR berpendapat parliamentary threshold adalah 1 persen dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accoord di dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah," ujar Ketua Umum GKSR Said Iqbal mengatakan dalam acara HUT ke-1 GKSR di kawasan Grand Hyatt, Jakarta, Sabtu, 26 September 2026.

Lihat video: GKSR Desak Pemerintah Libatkan Partai Nonparlemen di Revisi UU Pemilu!

Menurut Said, usulan ambang batas 1 persen merujuk pada hasil penelitian mengenai sistem pemilu, termasuk penggunaan rumus Taagepera. Dia menilai angka tersebut tidak seharusnya diubah untuk kepentingan partai politik yang telah berada di parlemen.

Selain ambang batas parlemen, GKSR juga mengusulkan penyederhanaan proses verifikasi bagi partai politik peserta pemilu. Said mengatakan partai politik nonparlemen yang sebelumnya telah mengikuti pemilu dan menjalani verifikasi administrasi serta verifikasi faktual cukup menjalani verifikasi administrasi untuk pemilu berikutnya.

Sementara itu, partai politik yang baru pertama kali mengikuti pemilu tetap diwajibkan menjalani verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

"Tidak ada alasan bagi partai parlemen, delapan parpol yang ada di DPR, mengotak-atik angka untuk akal-akalan. GKSR meminta agar di dalam revisi Undang-Undang Pemilu ini, partai politik parlemen cukup mendaftar. Tidak perlu diverifikasi administrasi (vermin) dan tidak perlu diverifikasi faktual atau verfak," tuturnya.

Topik Menarik