Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Mobilisator Pelajar untuk Aksi Rusuh

Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Mobilisator Pelajar untuk Aksi Rusuh

Nasional | sindonews | Jum'at, 25 September 2026 - 09:35
share

Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria berinisial F alias Batak (23) yang diduga mobilisator pelajar untuk melakukan kerusuhan. F diduga menghasut pelajar melalui sebuah pesan untuk ikut aksi yang mengarah kepada kekerasan di Kota Bekasi dan Jakarta.

“Tersangka mengirimkan pesan untuk mengajak dan menggerakkan pelajar mengikuti aksi. Komunikasi itu dibangun untuk menghimpun peserta sekaligus mengarahkan pergerakan mereka,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya, Jumat (25/9/2026).

Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan Demo 27 Agustus

F ditangkap pada Kamis (24/9/2026) dini hari. Dari hasil penyelidikan, F menyebarkan ajakan melalui akun media sosial @panjatek400bob ke grup bernama SMK Se-Bekasi Bersatu.

“Percakapan di dalam grup juga membahas lokasi berkumpul dan rencana pergerakan peserta,” katanya.Pesan yang dikirimkan pelaku juga berisikan seruan membawa bom molotov, membakar kantor kepolisian, menyerang anggota Polri, dan merusak fasilitas umum.

“Percakapan tersebut dicocokkan dengan data digital pada telepon genggam dan akun terkait untuk menguraikan rangkaian komunikasi serta keterlibatan pihak lainnya,” ungkapnya.

Polisi juga mengamankan senjata tajam dari tangan F. Saat ini polisi masih menelusuri asal-usul senjata tajam tersebut dan kaitannya dengan rencana aksi.

Pihaknya masih melakukan pengembangan mendalam terhadap pengelola akun lain yang diduga menyebarkan pesan provokatif dan terlibat dalam mobilisasi pelajar.

F telah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. Dia dijerat Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 247 memuat ancaman pidana penjara paling lama 4,5 tahun, sedangkan Pasal 248 ayat (1) memuat ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.“Terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak, F juga disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” kata Verdika.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan anak tidak boleh dimanipulasi untuk kepentingan yang membahayakan keselamatan mereka.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang sengaja menggerakkan pelajar untuk melakukan perbuatan melanggar hukum. Kepada para pelajar, apabila menerima ajakan semacam ini, jangan diikuti atau diteruskan. Segera sampaikan kepada orang tua, pihak sekolah, atau kepolisian agar dapat dicegah sejak awal,” ujar Putu.

Topik Menarik