Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Menteri Imipas Harus Tindak Tegas Kalapas dan Petugas
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menindak tegas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Hal ini menyusul temuan Ombudsman RI terkait klaster mewah mirip apartemen di lingkungan Lapas Cibinong.
“Menteri Imipas dan Dirjen Lapas perlu mengambil tindakan tegas terhadap Kalapas dan petugas-petugas yang terlibat,” ujar Andreas, Jumat (25/9/2026).
Baca juga: Ombudsman Endus Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Dikomersialisasi
Dia mendesak temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong harus ditindaklanjuti secara terbuka dan menyeluruh. “Karena identitas pengguna dan peruntukan fasilitas tersebut belum dapat dipastikan, kita minta ada penyelidikan secara menyeluruh,” katanya.
Andreas mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) segera memastikan status bangunan, sumber pembiayaan, pihak yang menggunakan, dasar penempatan, serta pejabat yang memberikan persetujuan."Persoalan utamanya bukan semata-mata bentuk sebuah kamar, tetapi apakah fasilitas dan penempatannya sesuai aturan serta diberikan melalui keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
“Pemeriksaan harus menghasilkan kepastian, termasuk tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.
Anggota Fraksi PDIP ini meminta penghentian sementara penggunaan fasilitas yang dipersoalkan sampai pemeriksaan selesai.
“Seluruh dokumen penempatan, daftar penghuni, inventaris, akses keluar-masuk, serta perubahan fisik bangunan perlu diamankan untuk memastikan fakta dapat diperiksa secara utuh,” kata Andreas.
Apabila ditemukan perlakuan khusus yang tidak memiliki dasar hukum, Kemenimipas harus menghapus fasilitas tersebut. “Kemudian, mengembalikan pola penempatan sesuai ketentuan dan memeriksa pihak yang memberikan maupun menerima kemudahan. Jika pelanggaran terbukti, pemecatan bisa dilakukan,” tegasnya.Tak hanya itu, dia mendorong agar hasil pemeriksaan administratif dilaporkan kepada aparat yang berwenang apabila terdapat indikasi pungutan, penyalahgunaan jabatan, atau tindak pidana.
“Fasilitas mewah di Lapas atau Rutan bukan kali ini saja terjadi. Dan harus ada tindakan tegas untuk membuat jera pelaku yang masih mau bermain-main dengan aturan demi kepentingan pribadi,” katanya.
Diketahui, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar dengan fasilitas berbeda dari blok hunian pada umumnya serta sejumlah orang yang diduga warga binaan berada secara terpisah.
Fasilitas rumah menyerupai apartemen itu diduga disewakan untuk warga binaan di area Lapas Cibinong. Hal tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman pada Rabu (23/9/2026).
Ombudsman menemukan 4 bangunan dengan fasilitas mirip apartemen dekat rumah dinas Kalapas yang berada di luar blok hunian warga binaan. Tim Ombudsman juga menemukan permukiman lain di belakang lapas yang disebut menyerupai vila dan dihuni warga binaan.
Saat diperiksa, terungkap bangunan-bangunan itu dilengkapi dengan ruang tamu, kamar, dapur, televisi, AC, serta perlengkapan rumah tangga seperti kulkas. Bahkan, di dalam kulkas juga ditemukan minuman keras.










