Tegang dengan AS, Korea Utara Tembakkan 2 Rudal Balistik dalam 3 Jam
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pertama Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tentang persyaratan ijazah SMAGibran Rakabuming Raka, Senin (21/9/2026). Permohonon perkara tersebut diajukan Bonatua Silalahi, Denny Indrayana, dan sejumlah pemohon lainnya.
"Senin, 21 September 2026, 19:00 WIB. Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Acara Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon)," demikian dikutip dari laman MK, Senin (21/9/2026).
Diketahui, menjelang sidang PHPU ini, eks Wamenkumham Denny Indrayana memastikan telah menyiapkan bukti tambahan dan saksi.
Baca Juga: Denny Indrayana Cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK: Minta Gibran Didiskualifikasi
"Kami, 17 September lalu, permohonan sudah diregister dengan Nomor 1/PHPU.Pres-24-XXIV/2026, sidang pertama itu pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 21 September 2026 pukul 19.00 WIB. Kami sudah mempersiapkan daftar alat bukti tambahan karena kita menemukan bukti tambahan baru, termasuk tidak adanya Pasal 18 ayat 3 dalam uji publik KPU dan rapat konsultasi DPR," ujar Denny kepada wartawan, Minggu (20/9/2026).Menurutnya, pascasidang pemeriksaan pendahuluan, sidang seharusnya dilanjutkan dengan agenda Jawaban Termohon pada Selasa, 22 September 2026. Termohon yang memberikan keterangan itu KPU, DKPP, dan Bawaslu.
"Keterangan dari KPU ini kalau Termohon dan pemberi keterangan, DKPP dan Bawaslu, kalau mereka mau memberi keterangan, yang tidak ada, kalau betul-betul tidak hadir adalah pihak terkait. Harusnya kesempatannya Rabu memberikan jawaban dari pihak terkait, siapa? Gibran. Namun, kalau Gibran tidak mengajukan diri ya tidak bisa," tuturnya.
Dia menerangkan, patut disayangkan manakala Gibran tidak mengajukan diri sebagai pihak terkait. Sebab, sidang tersebut menjadi kesempatan bagi Gibran membuktikan ada tanda tamat SLTA dari UTS Insearch, Sydney Australia di depan majelis, tepatnya MK, dan secara umum di hadapan publik.
Terinspirasi ISIS, Wanita Ini Hendak Mengebom Gedung Capitol New York saat Para Senator Rapat
"Ada beberapa yang bersiap menjadi saksi, ada beberapa yang memberikan amicus curiae, Sahabat Peradilan, itu juga akan kita sampaikan. Setelah itu hakim akan RPH, Rapat Permusyawaratan Hakim, kalau hakim merasa ini perkara sudah lewat waktu dan lain-lain tidak cukup meyakinkan, bisa saja perkaranya didismiss, tidak dilanjutkan. Kita tentu mengetuk hati 9 hakim konstitusi, negarawan untuk memutuskan pemeriksaan lanjutan," katanya.
Denny berharap gugatannya itu bisa dilanjutkan hakim untuk diperiksa untuk membuktikan ada tidaknya tanda tamat SLTA atau sederajat milik Gibran. Sebab, saat bukti itu ada, Gibran tentu berhak menjadi Wapres. Sebaliknya, jika bukti itu tidak ada atau tidak bisa dibuktikan, Gibran harus didiskualifikasi sebagai cawapres.
"Kita menggantungkan harapan, nasib, marwah, harkat, martabat negara, hukum Indonesia, penghormatan kita pada konstitusi, dan demokrasi kita sekarang pada harapan terakhir di MK, kepada 9 orang negarawan di MK. Kita berharap akan hadir keadilan konstitusional yang seadil-adilnya."







