Bikin Geger, Hakim di Negara Arab Izinkan Transgender Ubah Jenis Kelamin
Sebuah putusan pengadilan di Lebanon mengizinkan seorang perempuan transgender mengubah jenis kelamin yang tercatat dalam dokumen resminya dari laki-laki menjadi perempuan. Putusan ini memicu keberatan dari kalangan agama dan hukum.
Putusan tersebut dikhawatirkan dapat menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di Lebanon.
Hakim Wassim Zahr al-Din, hakim perdata di Bint Jbeil yang menangani perkara status pribadi, bulan lalu memerintahkan agar nama dan jenis kelamin perempuan transgender berinisial "R. D." diubah dalam catatan status sipil Lebanon.
Baca Juga: Demi Moral, Turki Tolak Berlabuh Kapal Pesiar Pembawa 2.000 Penumpang LGBTQ
Putusan tersebut didasarkan pada laporan medis dan psikologis, serta Pasal 21 Dekret Nomor 8837 Tahun 1932 yang mengatur pencatatan status sipil.
Zahr al-Din menilai bahwa tetap mencatat R. D. sebagai laki-laki tidak lagi mencerminkan kondisi dirinya dan membuatnya rentan mengalami rasa malu serta diskriminasi.Mantan Sales Mobil Ini Baru Diakui sebagai Anak Pangeran Belgia setelah 26 Tahun, Tes DNA Cocok
Putusan hakim di negara Arab tersebut memicu perdebatan di kalangan agama dan hukum. Para pengkritik berpendapat bahwa kasus ini bukan sekadar memperbaiki kesalahan dalam dokumen resmi, tetapi secara formal mengakui perubahan jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan.Kontroversi tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih luas mengenai apakah putusan itu dapat membuka jalan bagi permohonan serupa dan pengakuan hukum yang lebih luas terhadap perubahan gender di Lebanon.
Namun, Zahr al-Din menolak anggapan bahwa putusannya telah membuka jalan bagi siapa pun untuk mengubah jenis kelamin yang tercatat secara resmi.
Kepada situs berita yang berbasis di Beirut, Al-Modon, dia mengatakan kasus tersebut didasarkan pada kondisi-kondisi khusus, didukung laporan medis dan psikologis, serta harus memenuhi persyaratan yang ketat.
Lebanon tidak memiliki undang-undang khusus yang mengatur perubahan jenis kelamin secara legal. Karena itu, permohonan semacam ini diputuskan pengadilan berdasarkan kasus per kasus, biasanya dengan mengacu pada ketentuan pencatatan sipil serta bukti medis dan psikologis.
Sebelumnya, pengadilan banding di Beirut mengizinkan seorang pria transgender mengubah nama dan jenis kelamin yang tercatat secara resmi dalam sebuah putusan penting pada 2015, yang kemudian diterapkan pada tahun berikutnya.
Menurut berkas pengadilan, R. D. tercatat sebagai laki-laki sejak lahir, tetapi telah menjalani kehidupan dengan identitas perempuan sejak masa kanak-kanak.Berkas tersebut menyebutkan bahwa sejak usia dini dia merasa dirinya termasuk dalam jenis kelamin perempuan dan menunjukkan karakteristik serta perilaku feminin. Keluarga dan lingkungan sosialnya juga memperlakukannya sebagai perempuan.
Seiring bertambahnya usia, kesenjangan antara kehidupan sehari-harinya dan dokumen resmi semakin besar. Dia menjalani kehidupan sosial sebagai perempuan, tetapi secara hukum masih tercatat sebagai laki-laki.
Rasa malu dan berbagai kesulitan yang ditimbulkan kondisi tersebut menjadi salah satu alasan dia mengajukan permohonan perubahan status hukum.
Sebelum membawa kasusnya ke pengadilan Lebanon, R. D. pergi ke Thailand dan menjalani operasi perubahan jenis kelamin setelah melalui pemeriksaan medis.
Meski telah menjalani operasi, dia tetap tercatat sebagai laki-laki di Lebanon hingga kasus tersebut sampai ke pengadilan Zahr al-Din.Hakim mengatakan putusannya didasarkan pada laporan medis dan psikologis. Dia menekankan bahwa perubahan tersebut hanya dapat dilakukan jika memenuhi persyaratan medis dan hukum tertentu.
“Mereka harus memberikan laporan medis dan psikologis serta membuktikan bahwa mereka tidak mungkin kembali menjadi laki-laki, bahwa mereka tidak menikah dan tidak memiliki anak, serta bahwa mereka 100 persen tidak mampu kembali menjadi laki-laki,” katanya kepada Al-Modon, yang dikutip The New Arab, Jumat (21/8/2026).
Dalam kasus yang ditanganinya, Zahr al-Din mengatakan bukti-bukti tersebut dapat ditelusuri hingga masa kanak-kanak. Dia menyebut kondisi tersebut sebagai “kelainan biologis sejak usia dini”.
Dia juga mempertimbangkan karakteristik fisik yang telah ada sejak masa kanak-kanak, selain laporan medis dan operasi yang dilakukan di Thailand, sebagai faktor yang mendasari keputusannya.
Terinspirasi ISIS, Wanita Ini Hendak Mengebom Gedung Capitol New York saat Para Senator Rapat
Kasus tersebut sebenarnya telah menarik perhatian publik beberapa bulan sebelumnya, ketika R. D. muncul dalam sebuah video yang tersebar luas dari perayaan malam Tahun Baru di sebuah restoran.Rekaman itu memperlihatkan dirinya menari mengenakan kostum tari perut sebelum kemudian menanggalkan seluruh pakaiannya di hadapan orang-orang yang hadir. Peristiwa tersebut memicu perbincangan luas dan kecaman di media sosial.
Zahr al-Din mengakui bahwa putusannya telah menimbulkan kehebohan besar dan mendapat kritik dari masyarakat maupun tokoh agama. Namun, dia membela keputusannya sebagai tindakan yang memiliki dasar hukum dan sesuai dengan hati nuraninya.
“Dengan mempertimbangkan semua fakta ini, saya mengambil keputusan tersebut. Keputusan itu tentu saja berani dan menimbulkan keterkejutan. Orang-orang dan tokoh agama menyerang saya, tetapi saya bertindak secara hukum dan sesuai dengan hati nurani saya,” katanya kepada Al-Modon.
Dia mengatakan reaksi keras terhadap putusan tersebut bukan alasan yang cukup untuk menolak permohonan ketika, menurut penilaiannya, kasus tersebut telah memenuhi dasar medis, psikologis, dan hukum yang diperlukan untuk menyetujuinya.
Rusia Buru Putra Menkes AS yang Juga Eks Pacar Taylor Swift karena Jadi Tentara Bayaran Ukraina
“Hal ini tidak memungkinkan saya untuk tidak memberikan tanggapan,” katanya. “Saya berpegang pada hukum. Ini adalah kondisi medis yang kami tangani dengan batasan-batasan tertentu.”







