Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg Senilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg Senilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara

Ekonomi | sindonews | Selasa, 15 September 2026 - 18:12
share

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya pengeluaran ilegal lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga emas senilai Rp73,3 miliar melalui empat bandara internasional sepanjang September 2026. Penindakan tersebut juga menyelamatkan potensi penerimaan negara yang diperkirakan mencapai Rp8,5 miliar.

"Pengawasan Bea Cukai atas pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Penindakan dilakukan di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara; Soekarno-Hatta, Banten; I Gusti Ngurah Rai, Bali; serta Sam Ratulangi, Sulawesi Utara. Di Kualanamu pada 14 September, petugas mengamankan seorang warga negara India berinisial NU yang hendak terbang ke Bangkok, Thailand, setelah ditemukan empat keping logam yang diduga emas seberat 1.522 gram senilai sekitar Rp3,95 miliar dengan potensi kerugian negara Rp383 juta.

Sementara itu, di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 September, Bea Cukai menggagalkan upaya dua warga negara China berinisial MZ dan SL membawa 10 keping emas cast bar seberat total 10.053 gram menuju Hong Kong. Emas yang disembunyikan di tas punggung dan koper kabin tersebut ditaksir bernilai Rp25,3 miliar dengan potensi kerugian negara Rp2,5 miliar.

"Penindakan di Bandara Soekarno-Hatta terlaksana berdasarkan hasil analisis informasi akan adanya pola pembawaan emas ilegal yang berulang," kata Djaka. Menurut dia, pelaku umumnya merupakan warga negara asing dengan tujuan penerbangan Hong Kong, membawa emas dalam koper kabin atau tas punggung, serta membungkusnya menggunakan lakban untuk mengelabui petugas.Baca Juga:Saksi Kasus Dugaan Suap di Bea Cukai Ungkap Terdakwa Minta Safe House: Takut Lama-lama Ketahuan Istri

Sebelumnya, pada 6 September, Bea Cukai Ngurah Rai mengamankan seorang warga negara China berinisial ZG yang menyembunyikan 14 keping emas batangan seberat 10.418,3 gram dengan modus body strapping. Barang senilai sekitar Rp26 miliar tersebut berpotensi menimbulkan kerugian penerimaan negara Rp3,9 miliar.

Di Bandara Sam Ratulangi, Bea Cukai pada 5 September menggagalkan dua upaya penyelundupan. Penindakan pertama mengamankan tiga warga negara China berinisial JM, ZW, dan TC yang membawa serbuk diduga emas seberat 5.721 gram dengan modus body strapping, sedangkan penindakan kedua mengamankan ZS dan ZH yang menyamarkan empat perhiasan logam mulia seberat 1.361 gram sebagai perhiasan pribadi.

Seluruh barang bukti dari empat bandara telah diamankan untuk proses hukum. Bea Cukai juga berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI dalam penyidikan perkara tersebut.

Baca Juga:Kado HUT Ke-81 RI, BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair

Djaka mengatakan Bea Cukai akan memperketat pengawasan lalu lintas emas di pintu keberangkatan internasional melalui pemanfaatan data intelijen, pemeriksaan berbasis risiko, dan koordinasi lintas instansi. Pengawasan diperkuat seiring berlakunya bea keluar atas ekspor emas berdasarkan PMK Nomor 80 Tahun 2025 sejak 17 November 2025, dengan pelanggaran ketentuan ekspor dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Topik Menarik