Danantara Buka Suara soal Rencana Kepemilikan 40 Saham BEI
Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia buka suara terkait rencana kepemilikan saham hingga 40,12 di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah proses demutualisasi. Danantara menegaskan porsi tersebut belum final karena pembahasan internal, uji tuntas, dan regulasi pelaksanaan demutualisasi masih berlangsung.
“Hingga saat ini, proses pembahasan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final, karena kajian internal dan pelaksanaan uji tuntas masih berlangsung. Danantara Indonesia juga masih menunggu penerbitan peraturan OJK yang berlaku,” tulis Tim Komunikasi Danantara Indonesia dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga: Perampingan BUMN Dikebut, 26 Anak Usaha ID Food Dipangkas Jadi 3 Entitas
Danantara menegaskan informasi mengenai besaran saham yang akan dimiliki setelah demutualisasi belum dapat dianggap sebagai keputusan resmi perseroan. Setiap perkembangan material, kata mereka, akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Danantara, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia diperbolehkan memiliki saham BEI setelah proses demutualisasi. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi pembahasan mengenai struktur kepemilikan BEI setelah perubahan status kepemilikan.
Informasi mengenai rencana struktur pemegang saham tersebut muncul dalam dokumen hasil pertemuan dengan pemegang saham BEI pada 9 September 2026. Dalam struktur sebelum demutualisasi, Anggota Bursa tercatat memegang 87,38 saham, Non-Anggota Bursa 1,94, dan saham treasury 10,68.Sementara dalam rencana struktur setelah demutualisasi, Danantara disebut akan memiliki 40,12 saham BEI, diikuti Anggota Bursa sebesar 51,16, Non-Anggota Bursa 2,32, dan saham treasury 6,4. Namun, angka tersebut masih berupa struktur yang direncanakan dan belum menjadi keputusan final.Baca Juga:Pertamina Pangkas 139 Anak Usaha, Bisnis Hulu Bakal Digabung Jadi Satu Entitas
Danantara menyatakan kajian lebih lanjut masih diperlukan untuk memastikan struktur kepemilikan yang sesuai dengan ketentuan dan hasil proses due diligence. Penerbitan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pelaksanaan demutualisasi juga menjadi salah satu tahapan yang masih ditunggu.
“informasi yang beredar bukan merupakan representasi posisi maupun keputusan akhir Danantara Indonesia. Setiap perkembangan material akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Tim Komunikasi Danantara.










