Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan ke-3 Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan ke-3 Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung

Nasional | sindonews | Senin, 14 September 2026 - 10:45
share

Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Praperadilan ke-3 Pusung ini terkait penyitaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar Hakim Tunggal Praperadilan Sulistyo Muhammad Dwi Putro di persidangan, Senin (14/9/2026).

Ada berbagai pertimbangan sebelum hakim memutus menolak praperadilan Lodewyk, di antaranya hakim menilai permohonan pemeriksaan praperadilan tentang sah atau tidaknya upaya paksa hanya bisa diajukan 1 kali untuk hal yang sama. Dasarnya adalah Pasal 160 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: OC Kaligis Ungkap Alasan Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan ke-3: Merasa Dibolak-balik

Hakim pun menyinggung permohonan praperadilan Lodewyk sebelumnya ke PN Jakarta Selatan yang telah diperiksa dengan putusan tidak dapat diterima. Lodewyk juga sudah mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Pusat dengan putusan PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan.

Selain itu, kata hakim, kasus yang menjerat Lodewyk tersebut sudah masuk ke tahap pembuktian pokok perkara. Maka itu, persoalan tersebut harus diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan di sidang praperadilan.

"Menimbang bahwa eksepsi tersebut terkait dengan pokok perkara, yang harus dibuktikan dalam pengesahan pokok perkara, maka eksepsi tersebut beralasan hukum untuk ditolak," pungkasnya.

Topik Menarik