Besok Sidang Putusan Praperadilan Jilid V Roy Suryo di PN Jakarta Selatan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadikan Roy Suryo jilid V pada Senin (14/9/2026).Setelah para pihak menyerahkan kesimpulan, hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan menetapkan jadwal sidang putusan pada Selasa, 15 September 2026 esok.
"Besok agendanya putusan yah. Putusan akan kami bacakan jam 1 siang," kata I Ketut Darpawan di persidangan Senin (14/9/2026).
Baca juga: Kubu Hukum Roy Suryo Desak MA Cabut SEMA 3/2026: Hambat Tersangka Cari Keadilan
Sementara Roy Suryo mengatakan, pihaknya telah menyerahkan kesimpulan dengan tebal halaman 31 halaman. Dalam sidang jilid 5 ini, Roy Suryo juga telah menghadirkan bukti-bukti di hadapan hakim. Sedangkan kubu termohon dan turut termohon tidak menyerahkan bukti.
"Kesimpulan kita tadi panjangnya 31 halaman. Jadi kita serius menyampaikan praperadilan, kita kemarin juga mengajukan 2 ahli, ahli pidana dengan ahli akunting, kalau jujur dan kalau berani hakim itu sebenarnya jelas dari pihak sana tuh tidak mengajukan ahli, tidak mengajukan saksi," tuturnya."Berarti tidak ada pembuktian sama sekali karena bukti itu minimal 2, satu keterangan surat, satu ahli atau saksi. Kalau enggak ada, berarti mereka tuh sebenarnya selain melepaskan haknya, mereka tidak punya bukti," kata Roy Suryo.
Adapun dalam praperadilan ganti kerugian itu, termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya Cq Polda Metro Jaya Cq Kasubdit Kemneg Cq Penyidik. Sedangkan pihak turut termohon I adalah Kejati Jakarta Cq Aspidum Kejati Jakarta Cq Kajari Jakarta Selatan Cq Tim JPU, dan turut termohon II adalah Menteri Keuangan RI.










