Kubu Hukum Roy Suryo Desak MA Cabut SEMA 3/2026: Hambat Tersangka Cari Keadilan

Kubu Hukum Roy Suryo Desak MA Cabut SEMA 3/2026: Hambat Tersangka Cari Keadilan

Nasional | sindonews | Senin, 14 September 2026 - 11:09
share

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 3 Tahun 2026. Ketentuan itu dinilai menghambat proses tersangka dalam mencari keadilan.

Hal itu disampaikan Abdul usai sidang lanjutan praperadilan Roy Suryo jilid V dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026). Menurutnya pencabutan SEMA 3/2026 bukan semata-mata untuk kepentingan Roy Suryo saja.

Baca juga: Refly: Kemenkeu Coba-coba Goyang Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo

“SEMA ini bukan hanya berpotensi menghambat Mas Roy, tetapi juga masyarakat luas yang mencari keadilan ketika ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul kepada wartawan.

Ia menilai, aturan tersebut bertentangan dengan semangat KUHAP baru yang mengedepankan hak tersangka dalam menguji keabsahan proses hukum melalui praperadilan. Pihaknya bahkan berencana mengirim pesan kepada MA agar aturan tersebut segera dicabut.

"Supaya keadilan itu berimbang bukan hanya bagi pelapor, dalam perkara apapun. Tetapi juga diutamakan adalah hak seorang tersangka," kata dia.

Baca juga: Jelang Sidang Pokok Perkara, Pesan Roy Suryo ke Jokowi: Jangan Hanya Bilang Siap, Harus Datang Sendiri

Dalam kesempatan itu, Abdul menjelaskan bahwa Roy Suryo telah menempuh lima kali mengajukan praperadilan. Dari rangkaian tersebut, satu permohonan dikabulkan pengadilan, yakni yang menyatakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan tidak sah.

“Putusan itu menegaskan tindakan tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang,” katanya.Ia menyebut, berdasarkan KUHAP terbaru, tersangka memiliki hak mengajukan ganti rugi atas tindakan sewenang-wenang tersebut. Hal tersebut lah yang saat ini tengah diproses oleh tim kuasa hukum Roy Suryo.

Dirinta pun optimistis hakim akan mempertimbangkan konsistensi putusan sebelumnya serta fakta persidangan, termasuk minimnya pembuktian dari pihak termohon.

“Kami yakin jika hakim berdiri pada prinsip due process of law, maka permohonan ini akan dikabulkan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya independensi lembaga peradilan dalam menangani perkara hukum.

“Hukum tidak boleh diintervensi, harus berdiri sendiri,” tegasnya.

Topik Menarik