Hakim Tolak Praperadilan ke-3 Lodewyk Pusung, OC Kaligis: Ini Bukti Kriminalisasi

Hakim Tolak Praperadilan ke-3 Lodewyk Pusung, OC Kaligis: Ini Bukti Kriminalisasi

Nasional | sindonews | Senin, 14 September 2026 - 11:14
share

Praperadilan ke-3 Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung ditolak Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan kali ini terkait penyitaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).

Menanggapi putusan hakim tersebut, pengacara Lodewyk Pusung, OC Kaligis memastikan bahwa kliennya itu dikriminalisasi. "Jadi ini bukti kriminalisasi. Masa baru tanggal 4 Juni dimulai, padahal tanggal 3 sudah ditangkap. Mestinya kan tanggal 4 Juni baru dimulai katakanlah pemeriksaan, ini enggak dipertimbangkan sama sekali," ujar OC Kaligis kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).

Dia mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan bukti, salah satunya bukti surat dimulainya penyidikan yang tertulis tanggal 4 Juni. Menurut dia, seharusnya Pusung diperiksa terlebih dahulu sebelum dilakukannya proses penyidikan atau paling tidak kliennya diperiksa pada tanggal dimulainya penyidikan.

Baca juga: Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan ke-3 Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung

Namun, kata dia, kliennya justru ditangkap terlebih dahulu pada 3 Juni, baru Kejagung mulai menyidik pada 4 Juni. Dia menilai hal itu sangatlah janggal dan aneh. Dia menambahkan, bukti tersebut sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim tunggal dalam memutus praperadilan Lodewyk.

"Ini sama sekali enggak dipertimbangkan, ini tanggal 4 Juni pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara tindak pidana korupsi, jadi waktu tanggal 3 Juni ditangkap belum ada dimulai penyidikan. Ini (Sprindik) dari Jampidsus, waktu itu masih FA (Febrie Adriansyah), kan aneh," tuturnya.

Dia melanjutkan, pihaknya ke depan bakal fokus untuk menghadapi perkara kliennya tersebut di sidang pokok perkaranya. Pihaknya sudah menyiapkan 2 saksi meringankan untuk kliennya tersebut.

“Ya kalau praperadilan kan enggak bisa banding kan, jadi nanti di pemeriksaan pokok perkara akan ketahuan kalau dikonfrontasi sama saksi. Dua saksi kita sudah ajukan, saksi Bagus dengan saksi si Lubis," pungkasnya.

Topik Menarik