Dugaan Kekerasan Seksual yang Jerat Betrand Peto, Korban Alami Memar
Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama anak Ruben Onsu, Betrand Peto (BP) mengehebohkan publik belakang ini. Seorang wanita berinisial ANW (26) resmi membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya atas kasus yang terjadi di sebuah kelab malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan tersebut.
Kuasa hukum korban, Nathaniel Hutagaol, menjelaskan peristiwa bermula saat ANW dan temannya, D, mengunjungi kelab pada Sabtu, 12 September dini hari. Mereka kemudian diajak seorang pramusaji untuk masuk meramaikan ruang privat yang ditempati BP dengan jaminan situasi aman.
Namun, situasi berubah saat ponsel korban tertinggal di luar. Ketika kembali ke ruangan dan mendapati temannya sedang ke toilet, BP disebut langsung menarik tangan korban ke arah toilet kelab malam tersebut.
Baca Juga : ANW Ungkap Kronologi Dugaan Pelecehan yang Seret Nama Betrand Peto
"Dia ditarik ke toilet, dipaksa untuk berhubungan badan, dan dilakukan kekerasan. Makanya sudah dilakukan visum. Besok mungkin pihak Polda akan mengambil visum tersebut. Intinya ada pelecehan," ungkap Nathaniel Hutagaol kepada awak media di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, belum lama ini.Korban ANW menegaskan dirinya sempat memberikan perlawanan fisik saat dugaan pemaksaan itu terjadi.
"Enggak ada (iming-iming), dia langsung nyerang saya, dia nyium saya. Sempat saya melakukan perlawanan, kalau enggak ngelawan ngapain biru-biru badan saya," ucap ANW.
Menanggapi laporan yang menjerat kliennya dengan Pasal 473 KUHP dan UU TPKS tersebut, kuasa hukum keluarga Ruben Onsu, Minola Sebayang, menegaskan pihaknya belum menerima informasi resmi dari kepolisian. Namun, berdasarkan info yang didapat Ruben dari teman BP, Onyo disebut tidak terlibat.
Baca Juga : Betrand Peto Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Ruben Onsu Minta Maaf
"Ruben mengatakan bahwa kalau informasi dari temannya Onyo, Onyo itu tidak terlibat dalam perkelahian atau apa pun yang disangkakan. Yang berkelahi itu temannya Onyo. Kenapa mesti Onyo yang dilaporin? Ini yang perlu kami telusuri lebih dalam," ujar Minola Sebayang saat dikonfirmasi via daring.
Minola pun meminta masyarakat untuk tidak gegabah menghakimi dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga proses hukum dan pembuktian CCTV rampung.
"Jangan terlalu dini menyimpulkan suatu peristiwa hukum yang belum jelas kepastiannya, ada asas praduga tak bersalah. Kalau memang ada faktanya dan bisa dibuktikan, ya kita ikuti saja prosesnya," tegas Minola.










