Pengakuan Lengkap Korban Betrand Peto Diduga Alami Kekerasan Seksual di Kelab Malam

Pengakuan Lengkap Korban Betrand Peto Diduga Alami Kekerasan Seksual di Kelab Malam

Gaya Hidup | inews | Senin, 14 September 2026 - 10:25
share

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama artis Betrand Peto memasuki proses hukum. Perempuan berinisial ANW mengungkap kesaksiannya mengenai dugaan peristiwa yang terjadi di kelab malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Sabtu (12/9/2026) dini hari.

ANW melaporkan Betrand Peto ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Laporan tersebut dibuat pada 12 September 2026.

Dalam keterangannya kepada awak media melalui konferensi pers bersama kuasa hukumnya, ANW menceritakan kondisi yang menurut pengakuannya dialami saat berada di kelab malam tersebut.

Perlu ditegaskan, seluruh tudingan dalam perkara ini masih berupa dugaan dan merupakan keterangan dari pihak pelapor. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Awalnya Datang ke Kelab Malam Bersama Teman

Menurut kuasa hukum ANW, Nathaniel Hutagaol, kliennya datang ke kelab malam tersebut bersama seorang rekannya berinisial D. Keduanya tidak rutin mendatangi tempat tersebut, tetapi sebelumnya sudah beberapa kali datang bersama teman-teman.

Pada malam kejadian, ANW kemudian berada di private room yang ditempati kelompok Betrand Peto.

Menurut Nathaniel, di dalam ruangan tersebut terdapat hampir 10 orang, termasuk waitress. Kelompok Betrand terdiri atas enam orang, yakni empat laki-laki dan dua perempuan.

Situasi kemudian berubah ketika D meninggalkan ruangan untuk pergi ke toilet.

Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, pada saat itulah ANW ditarik oleh Betrand Peto.

Mengaku Ditarik hingga ke Area Toilet

ANW kemudian mengungkap bagian paling serius dari kesaksiannya.

Dia mengaku ditarik menuju area toilet. Menurut pengakuannya, dugaan kekerasan seksual terjadi di sekitar pintu toilet tersebut.

"Ternyata di depan pintu toilet tersebut, saya dilecehin," ujar ANW sambil menangis ketika menceritakan kejadian tersebut, Minggu (13/9/2026).

Kuasa hukum ANW menyebut kliennya mengaku mengalami pemaksaan dan kekerasan dalam peristiwa tersebut.

"Dia ditarik ke toilet, dipaksa untuk berhubungan badan, dan dilakukan kekerasan," kata Nathaniel.

Namun, detail lebih jauh mengenai dugaan tindakan seksual tersebut tidak seluruhnya disampaikan kepada publik. Kuasa hukum menyatakan hal itu berkaitan dengan kondisi psikologis korban serta proses hukum yang sedang berjalan.

ANW Mengaku Melawan

Dalam keterangannya, ANW juga memberikan perlawanan ketika dugaan kekerasan tersebut terjadi. Pihak kuasa hukum menyatakan korban mengalami luka atau memar yang kemudian menjadi bagian dari bukti yang dibawa dalam proses pelaporan.

ANW telah menjalani visum. Bukti tersebut rencananya diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk menjadi bagian dari proses pemeriksaan. 

Pada Senin (14/9/2026), ANW dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban di Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan tersebut, pihak korban juga membawa bukti visum.

Rekan ANW Mengalami Dugaan Penganiayaan

Kasus tersebut juga tidak hanya berkaitan dengan laporan ANW.

Rekan ANW berinisial D mengalami dugaan penganiayaan dalam rangkaian peristiwa yang sama. Untuk perkara tersebut, pihak korban melaporkan seorang pria berinisial WHA, yang diketahui sebagai rekan Betrand.

Dengan demikian, terdapat dua perkara yang dibedakan oleh pihak kuasa hukum, yakni laporan ANW mengenai dugaan kekerasan seksual dan laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap rekannya.

Kuasa hukum mengatakan pihaknya juga memiliki saksi yang dianggap mengetahui kejadian di lokasi. Salah satunya adalah orang yang berada di sekitar tempat kejadian dan mengetahui perselisihan yang berlangsung. 

Mengaku Tidak Dalam Kondisi Mabuk

Pihak ANW juga membantah anggapan bahwa korban berada dalam kondisi tidak sadar karena pengaruh alkohol.

Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, ANW mengaku tidak mabuk ketika peristiwa tersebut terjadi. Pihak korban juga menyatakan dirinya tidak mengenal Betrand sebelumnya.

Keterangan tersebut menjadi bagian yang akan diuji melalui proses pemeriksaan kepolisian bersama bukti-bukti lain.

Laporan Dibuat Setelah Kejadian

Menurut Nathaniel, setelah kejadian tersebut tidak ada tindak lanjut ataupun permintaan maaf dari Betrand Peto kepada kliennya.

Pihak korban kemudian memutuskan membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada 12 September 2026, atau pada hari yang sama dengan kejadian yang dilaporkan. 

Polda Metro Jaya sebelumnya telah membenarkan adanya laporan dugaan TPKS yang diterima pada 12 September 2026. Namun, polisi pada tahap awal belum membeberkan secara rinci kronologi perkara tersebut dan masih melakukan pendalaman.

Betrand Peto Belum Dinyatakan Bersalah

Kasus ini masih berada dalam proses hukum. Karena itu, keterangan ANW mengenai dugaan kekerasan seksual tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Di sisi lain, muncul pula keterangan dari pihak yang membela Betrand Peto. Penyanyi Bunga Tiara, yang mengaku berkomunikasi dengan Betrand, membantah keterlibatan Betrand dan menyebut versi kejadian yang berbeda.

Pihak keluarga Betrand, Ruben Onsu, sebelumnya juga meminta agar persoalan tersebut diungkap berdasarkan fakta. Ruben menyatakan tidak ingin menutup-nutupi persoalan dan meminta Betrand memberikan kejujuran mengenai apa yang sebenarnya terjadi.

Karena proses pemeriksaan masih berlangsung, fakta mengenai apa yang terjadi di kelab malam tersebut sepenuhnya masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.

ANW sendiri kini telah memberikan keterangannya kepada publik dan menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi korban. Bukti visum, keterangan saksi, serta bukti lain yang dimiliki pihak pelapor akan menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap duduk perkara sebenarnya.

Topik Menarik