Korban Betrand Peto Ngaku Alami Kekerasan Seksual di Depan Toilet Kelab Malam
JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama Betrand Peto (BP), putra Ruben Onsu, tengah menjadi sorotan. Seorang wanita berinisial ANW (26) mengaku mengalami kekerasan setelah berada di salah satu kelab malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Atas kejadian yang dialami, ANW telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Dalam keterangannya, dia mengungkap dugaan tindakan yang dialaminya hingga membuat sejumlah bagian tubuhnya mengalami memar.
Seperti apa pengakuan korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual ini? Simak berita selengkapnya hanya di artikel ini.
Pengakuan Korban Betrand Peto Ngaku Alami Kekerasan Seksual
Kuasa hukum ANW, Nathaniel Hutagaol, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 12 September 2026 dini hari. Saat itu, ANW bersama temannya, D, berada di salah satu kelab malam sebelum kemudian diajak seorang pramusaji masuk ke ruang privat yang ditempati BP.
Menurut Nathaniel, situasi berubah ketika ANW keluar dari ruangan untuk mengambil ponselnya yang tertinggal. Saat kembali, temannya kedapatan tidak ada di ruangan. D diketahui sedang berada di toilet.
ANW kemudian mengaku dirinya ditarik ke arah toilet oleh BP. Di lokasi tersebut, korban menduga terjadi tindakan pemaksaan dan kekerasan seksual.
“Dia (ANW) ditarik ke toilet, dipaksa untuk berhubungan badan, dan dilakukan kekerasan. Makanya sudah dilakukan visum. Besok mungkin pihak Polda akan mengambil visum tersebut. Intinya ada pelecehan,” ungkap Nathaniel dalam konferensi pers, Minggu (13/9/2026).
Korban Mengaku Melawan hingga Tubuh Memar
ANW sendiri memberikan kesaksian mengenai dugaan kekerasan yang dialaminya. Dia membantah adanya iming-iming tertentu sebelum kejadian tersebut.
Menurut ANW, tindakan tersebut terjadi secara tiba-tiba. Dia bahkan mengaku sempat melakukan perlawanan secara fisik.
“Enggak ada (iming-iming), dia langsung nyerang saya, dia nyium saya. Sempat saya melakukan perlawanan, kalau enggak ngelawan ngapain biru-biru badan saya,” ucap ANW.
Kesaksian mengenai tubuh yang mengalami memar itu menjadi salah satu bagian yang disebut pihak korban telah diperiksa melalui visum. Hasil pemeriksaan medis tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penanganan laporan polisi.
ANW menjerat Betrand Peto dengan Pasal 473 KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pihak Ruben Onsu Minta Tak Ada Penghakiman
Sementara itu, pihak keluarga Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menyatakan belum mendapatkan informasi resmi dari kepolisian mengenai laporan tersebut.
Minola juga menyampaikan informasi yang diterima Ruben dari teman Betrand. Berdasarkan informasi tersebut, Betrand tidak terlibat dalam perkelahian yang dimaksud.
“Ruben mengatakan bahwa kalau informasi dari temannya Onyo, Onyo itu tidak terlibat dalam perkelahian atau apa pun yang disangkakan. Yang berkelahi itu temannya Onyo. Kenapa mesti Onyo yang dilaporin? Ini yang perlu kami telusuri lebih dalam,” ujar Minola.
Dia meminta publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terkait perkara tersebut. Menurutnya, proses hukum dan pembuktian, termasuk CCTV, perlu dilakukan terlebih dahulu.
“Jangan terlalu dini menyimpulkan suatu peristiwa hukum yang belum jelas kepastiannya, ada asas praduga tak bersalah. Kalau memang ada faktanya dan bisa dibuktikan, ya kami ikuti saja prosesnya,” tegas Minola.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik. Keterangan korban, hasil visum, rekaman CCTV, serta proses penyelidikan kepolisian akan menjadi bagian penting untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan kekerasan seksual tersebut.









