Korban Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Siap Bawa Bukti Visum ke Polisi
Penyidik Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa ANW (26), korban atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret nama Betrand Peto (BP) pada hari ini, Senin (14/9/2026).
Didampingi oleh tim kuasa hukum, pihak korban menyatakan siap memenuhi panggilan serta menyerahkan kelengkapan alat bukti.
Pemeriksaan perdana ini dilakukan menyusul laporan resmi yang dilayangkan korban ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik di sebuah private room kelab malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada 12 September 2026 dini hari.
Kuasa hukum korban, Nathaniel Hutagaol, menegaskan bahwa kliennya akan hadir langsung ke hadapan penyidik sekitar pukul 11.00 WIB untuk memberikan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca Juga : Dugaan Kekerasan Seksual yang Jerat Betrand Peto, Korban Alami Memar"Klien kami akan diperiksa di Polda Metro sekitar jam 11 siang (hari ini). Semua bukti-bukti ini sudah diserahkan kepada kepolisian, dan besok (hari ini) pihak Polda juga akan mengambil hasil visum tersebut," kata Nathaniel dalam konferensi persnya bekum lama ini.
Terkait bukti yang dibawa, tim kuasa hukum telah melampirkan rekam medis dan dokumentasi luka fisik akibat tindak pemaksaan.
Bukti tersebut meliputi foto memar atau benturan di area wajah dan hidung, bekas lebam di leher, luka cakaran, hingga lengan serta pergelangan tangan korban yang membiru akibat cengkeraman keras.
Korban ANW membeberkan bahwa aksi dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di depan pintu hingga ke dalam toilet setelah dirinya ditarik secara tiba-tiba oleh terlapor. Korban mengaku sempat melakukan perlawanan saat dipaksa melayani nafsu pelaku.
"Tiba-tiba BP menarik tangan saya. Saya kira dia mengajak mengecek teman saya di toilet kenapa lama sekali. Namun sesampainya di depan pintu toilet, di situlah saya mengalami tindakan pelecehan seksual secara paksa dan disertai kekerasan," tutur ANW.Baca Juga : ANW Ungkap Kronologi Dugaan Pelecehan yang Seret Nama Betrand Peto
"Sempat, saya sempat melakukan perlawanan. Kalau saya nggak ngelakuin perlawanan, ngapain biru-biru badan saya," tambah ANW.
Nathaniel meminta penyidik Polda Metro Jaya bertindak transparan, objektif, dan tegas dalam menangani kasus ini, terlebih pasal yang dilaporkan tergolong berat, yakni Pasal 473 KUHP dan Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Saya minta kepada Polda Metro untuk bijak, untuk betul-betul tegas menindak pelaku-pelaku kekerasan seksual. Jangan karena dia merasa punya power, public figure, dia bisa berlaku sesukanya di tempat umum. Apalagi ingat, ini pasal tahanan. Kami harap ada tindakan tegas dan prosesnya berjalan cepat," tegas Nathaniel.
Di sisi lain, tim kuasa hukum turut meluruskan informasi di media sosial terkait insiden daun telinga robek. Nathaniel mengklarifikasi bahwa robeknya telinga rekan ANW berinisial D bukanlah ulah BP, melainkan dugaan penganiayaan terpisah yang dilakukan rekan BP berinisial WHA.
"Ada dua korban dan dua pelaku berbeda dengan dua Laporan Polisi (LP). Korban ANW adalah korban dugaan kekerasan seksual dengan terlapor BP, sedangkan korban D dianiaya oleh rekan BP berinisial WHA yang menarik antingnya hingga telinganya koyak. Keduanya kami proses secara hukum untuk mencari keadilan," pungkasnya.










