Kasus Keracunan Massal MBG, Pakar Hukum Beberkan Pihak yang Harus Bertanggung Jawab
Kasus keracunan massal siswa dan santri di sejumlah daerah setelah menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi sorotan. Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menyebut, jika keracunan tersebut disebabkan kelalaiaan, pertanggungjawabannya jangan sampai berhenti di orang yang memasak menu tersebut.
Menurut Suparji, setiap ada permasalahan di Indonesia yang merupakan negara hukum, salah satu instrumen untuk menyelesaikanya adalah hukum, meskipun dalam konteks hukum pidana dikenal ultimum remedium, upaya pemungkas, upaya terakhir untuk menyelesaikan perkara.
"Dan keadilan kita, dalam KUHP yang baru, telah bergeser dari keadilan retributif menjadi korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Artinya, ketika kita berusaha menyelesaikan persoalan melalui instrumen hukum, khususnya hukum pidana, maka harus selektif," ujar Suparji dalam program Arena Politik yang tayang di SindoNews TV, dikutip Minggu (13/9/2026).
Baca Juga: Keracunan MBG Terulang, Tamsil Linrung Minta BGN Evaluasi Menyeluruh
Suparji menambahkan, dalam konteks penegakan hukum, kita mengenal semacam trias justitia, yaitu ada perbuatan, pertanggungjawaban, dan sanksi hukum. "Maka, yang paling dominan bahwa tiada pidana tanpa kesalahan, bahwa kesalahan itu karena kesengajaan, karena kealpaan. Maka, dalam hal ini bahwa ada perbuatan yang dalam penyediaan MBG, yang kemudian telah menimbulkan akibat berupa keracunan. Yang perlu diidentifikasi, akibat keracunan tadi dikarenakan adanya kesalahan dalam konteks kesengajaan atau kealpaan. Kalau kesengajaan itu konsekuensinya lebih berat untuk mendapatkan hukuman sanksinya," jelasnya.Di sisi lain, jika yang menjadi penyebab adalah kealpaan, juga tidak bisa dibebaskan dari pertanggungjawaban. "Maka hal ini perlu diidentifikasi secara komprehensif, apa yang terjadi sebetulnya, sehingga harus dilakukan evaluasi secara mendalam tentang keracunan di beberapa titik itu tadi penyebabnya apa, karena kelalaian atau kesengajaan," ujarnya.
Asumsi kita, lanjut Suparji, keracunan massal MBG itu sebagian besar karena kelalaian. Terkait hal ini, harus dicari tahu lebih jauh, kelalaiannya seperti apa. Kalau kemudian kelalaiannya misalnya tidak hati-hati memeriksa menunya, tidak hati-hati terkait stoknya kapan yang dibeli atau yang dimasak, maka itu ada konsekuensinya.
"Berarti dia tidak hati-hati secara keseluruhan. Baru pada tahap berikutnya, siapa yang bertanggung jawab. Kita tidak mau pertanggungjawaban ini hanya terbatas pada mereka yang masak saja, tapi harus ditarik secara keseluruhan pihak-pihak yang mempekerjaaan, pihak yang menyuruh, yang turut serta, yang membantu, dan sebagainya, sehingga ada totalitas untuk evaluasi secara keseluruhan, baru ditempatkan sanksinya. Kalau 474 (KUHP), bisa maksimal lima tahun," jelasnya.










