4 Kali Ajukan Praperadilan, Roy Suryo: KUHAP Baru Memang Membolehkan
Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait status tersangkanya soal tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pengajuan tersebut merupakan yang keempat kalinya dilakukan Roy.
Dalam program Interupsi bertajuk Praperadilan Berulang, Hak atau Siasat Roy Suryo Cs di iNews, Kamis (13/8/2026), Roy menyebut apabila langkah hukum yang ditempuhnya sesuai dengan aturan dalam KUHAP yang baru.
Baca juga: Jokowi Tantang Dokter Tifa dan Roy Suryo: Bawa Bukti Jika Yakin Ijazah Palsu
"Orang melawan itu berarti dia baca aturan. Sudah ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru yang memang memperbolehkan," kata Roy.
Ia menilai pengajuan praperadilan berulang merupakan hak yang diberikan undang-undang kepada setiap warga negara."Ketika aturan boleh, dan kemudian itu justru kemudian bisa memberikan hak kepada semua masyarakat, bukan hanya bagi kami," ujarnya.
Baca juga: Dukung Dokter Tifa Ajukan Praperadilan, Roy Suryo: Saya Akan Lawan!
Roy juga menanggapi sindiran mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya mempertanyakan pengajuan praperadilan berulang. Menurut Roy, mekanisme tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Aturannya boleh. Jadi ketika aturan boleh, ya itu hak yang diberikan kepada masyarakat," katanya.
"Kalau sekarang sepanjang memang masih ada praperadilan, itu diperbolehkan ya. Kita mengajukan praperadilan sebelum masuk ke pokok," ujarnya.
Sebelumnya, gugatan praperadilan keempat Roy Suryo terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 30 Juli 2026. Praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo berfokus pada gugatan sah atau tidaknya pencekalan ke luar negeri dan penarikan sementara paspor RI.










