Soroti Kasus MBG, Pemerhati Hukum Ungkap Ancaman Pidana bagi Pengelola SPPG Lalai

Soroti Kasus MBG, Pemerhati Hukum Ungkap Ancaman Pidana bagi Pengelola SPPG Lalai

Nasional | sindonews | Minggu, 13 September 2026 - 14:07
share

Maraknya kasus keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah menjadi alarm serius. Jika terbukti terjadi kelalaian pengelola dalam menjamin keamanan makanan, sanksi pidana harus ditegakkan, bukan sekadar evaluasi administratif.

Hal itu disampaikan Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan, Minggu (13/9/2026)

“Hentikan korban keracunan terus berjatuhan. Jangan sampai daftar korban terus bertambah dari program yang menggunakan uang negara. Keselamatan anak harus menjadi prioritas utama. Pengelola yang terbukti lalai harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas Dosen Program Pascasarjana ini.

Baca juga: BGN Coret 1.653 Sekolah Penerima MBG, Mayoritas Sekolah-sekolah Swasta Bertaraf Internasional

Berdasarkan data surveilans Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 2 September 2026, tercatat 50.059 kasus dalam 560 kejadian yang berkaitan dengan MBG, tersebar di 245 kabupaten/kota pada 36 provinsi."Dasar hukumnya cukup kuat. Pasal 146 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mewajibkan setiap pihak yang memproduksi, mengolah, dan mendistribusikan makanan memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi," ujarnya.

Selain itu, ketentuan pidana dalam KUHP baru UU Nomor 1 Tahun 2023, antara lain mengatur perbuatan karena kealpaan yang menyebabkan bahan membahayakan kesehatan atau nyawa diedarkan. Dalam kondisi tertentu, pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Lihat video: 80 Sekolah Swasta Elite Dicoret dari Program Makan Bergizi Gratis!

“Jadi, kalau hasil penyelidikan dan pemeriksaan membuktikan ada kelalaian, standar keamanan diabaikan, kemudian makanan menyebabkan korban sakit atau keracunan, kita minta jangan berhenti pada teguran. Harus ada pertanggungjawaban hukum sesuai tingkat kesalahannya,” ucapnya.

Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Krimiminologi Indonesia (Adihgi) ini menegaskan penegakan hukum bukan untuk menghambat MBG, tetapi justru untuk memastikan program pemerintah tersebut berjalan aman, profesional, akuntabel, dan benar-benar melindungi anak-anak penerima manfaat.

"Kita minta jangan lagi ada korban keracunan dari bentuk kelalaian para pengelolah MBG." Katanya.

Topik Menarik