Dampingi Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Febri: Penyidik Tak Cecar Penerimaan Rp40 Miliar dari Tan Kian
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menegaskan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mencecar kliennya berkaitan dengan uang Rp40 miliar yang disebut berasal dari pengusaha Tan Kian pada pemeriksaan Selasa (8/9/2026). Febri juga menyebut kliennya tidak dicecar soal 4 pejabat Kejagung yang disebut-sebut menerima uang.
Karena itu, dia meyakini berita acara pemeriksaan (BAP) yang tersebar hanya merupakan klaim sepihak. "Tidak ada pertanyaan itu. Kalau kita membaca informasi yang ada dan di praperadilan yang kami lihat itu, sebenarnya kami juga tidak yakin Jaksa Agung menerima Rp40 miliar seperti yang disampaikan katanya oleh Tan Kian," ujar Febri dikutip Rabu (9/9/2026).
Baca juga: Kejagung Ungkap Aliran Rp40 Miliar Tan Kian ke Febrie Jadi Tindak Pidana Asal TPPU
Hal itu tidak didalami penyidik lantaran tidak didasari alat bukti yang kuat. Sebab, Tan Kian hanya menyerahkan uang kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
"Yang pasti yang disampaikan Tan Kian adalah uang tersebut diserahkan ke Ferry Hongkiriwang. Nah, apakah uang itu berhenti pada Ferry Hongkiriwang, kita juga tidak tahu," kata Febri.Penggunaan frasa ambigu dalam BAP tidak bisa dijadikan dasar pembuktian secara hukum. Salah satunya terkait penggunaan kata "bisa saja" oleh Tan Kian ketika membahas sosok penerima akhir dana tersebut.
"Kalau 'bisa saja' itu kan bisa saja iya, bisa saja tidak kan? Dan tidak boleh ada bukti yang menggunakan kata bersayap seperti itu. Jadi kita memang betul-betul harus hati-hati, betul-betul harus jernih dalam menyimak seluruh perkembangan proses hukum," tuturnya.
Seluruh substansi perkara tersebut sebaiknya diuji secara terang-benderang dan objektif dalam proses persidangan. Dia menyerahkan sepenuhnya pembuktian perkara itu kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, dugaan penerimaan uang Rp40 miliar oleh Febrie Adriansyah dari pengusaha properti Tan Kian mencuat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Hasil Olah TKP Penembakan di Pintu Masuk FBLB, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan 2 Anggota KKB
Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menyebut penyidik memperoleh keterangan mengenai dugaan permintaan dan penyerahan uang dalam bentuk dolar Singapura senilai Rp40 miliar.
Namun, Febri Diansyah menyangkal kliennya menerima uang tersebut. Berdasarkan BAP Tan Kian, uang Rp40 miliar itu diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho setelah Tan Kian sebelumnya mendapat informasi dari seseorang bernama Lucy mengenai adanya perkara yang berpotensi menyeretnya menjadi tersangka apabila tidak "diurus".
Febri mengatakan dalam BAP tersebut Tan Kian tidak pernah secara eksplisit menyebut uang Rp40 miliar diberikan kepada Febrie. Tan Kian hanya menduga uang tersebut "bisa saja" diberikan kepada empat pejabat di Kejaksaan Agung, termasuk Febrie tanpa mengetahui secara pasti ke mana uang itu mengalir setelah diserahkan kepada Ferry.










