LMKN Desak Netflix Bayar Royalti Rp75 Miliar atau Hadapi Terancam Diblokir

LMKN Desak Netflix Bayar Royalti Rp75 Miliar atau Hadapi Terancam Diblokir

Nasional | okezone | Rabu, 9 September 2026 - 19:35
share

JAKARTA – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mendesak platform video-on-demand (VOD) Netflix untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan karya musik dan lagu di platformnya selama beroperasi di Indonesia.

Sekretaris Umum LMKN, M. Bigi Ramadha Putra, menegaskan bahwa berdasarkan data yang dihimpun, Netflix belum pernah membayarkan royalti sejak mulai membuka akses layanan komersial digital di Indonesia pada 2016 lalu.

"Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar yang harus diselesaikan oleh Netflix sejak tahun 2016 membuka akses layanan komersial digital di Indonesia," kata Bigi, Rabu (9/9/2026).

Ia menjelaskan, kewajiban pembayaran royalti oleh Netflix tersebut merupakan perintah undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta regulasi turunan lainnya.

"Karena itu, Netflix sebagai platform digital yang menjalankan kegiatan komersial di Indonesia, dituntut menghormati ketentuan hak cipta dan memenuhi kewajiban kepada pemilik karya," tegasnya.

Desakan pembayaran royalti tersebut juga berkaitan langsung dengan kebijakan pemerintah mengenai penegakan hak cipta di ruang digital.

Kementerian Hukum serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), kata Bigi, memiliki kerangka aturan mengenai penutupan konten dan/atau hak akses terhadap pelanggaran hak cipta dan hak terkait dalam sistem elektronik.

Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015 mengatur bahwa pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait yang dilakukan melalui sistem elektronik untuk penggunaan komersial, dapat dilaporkan kepada menteri yang membidangi urusan hukum.

 

"Kami akan melaporkan masalah ini kepada Kementerian Hukum dan kepada Kementerian Komdigi, dan jika tidak patuh dengan aturan, kami akan mengajukan permohonan penutupan akses Netflix di Indonesia," tegasnya.

Aturan tersebut, lanjut Bigi, memberikan kewenangan kepada kementerian yang menangani urusan komunikasi dan informatika untuk melakukan pemblokiran situs internet, penutupan konten, atau pencabutan hak akses pengguna yang melanggar hak cipta berdasarkan rekomendasi sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Dengan adanya kerangka hukum tersebut, persoalan Netflix tidak semestinya hanya dilihat sebagai sengketa pembayaran antara pengelola platform dan pemilik karya, melainkan menyangkut aspek kepatuhan hukum di Indonesia.

"Dalam regulasi tersebut, LMKN merupakan salah satu pihak yang secara eksplisit dapat melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait dalam sistem elektronik. Jadi, kami bisa melaporkan masalah ini kepada pemerintah," ujar Bigi.

Desakan LMKN agar Netflix segera membayar royalti ini diharapkan menjadi momentum untuk memperjelas tata kelola pemanfaatan musik pada platform streaming digital. Seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia diharapkan dapat menjalankan kewajiban hak cipta secara transparan dan adil.

"Jika kewajiban telah ditetapkan tetapi tidak kunjung dipenuhi, maka mekanisme hukum yang tersedia harus kami jalankan," sebutnya.

 

Sebab, perlindungan hak cipta bukan hanya menyangkut kepentingan industri musik semata, melainkan ada hak ekonomi para pencipta, musisi, penyanyi, produser, dan pemilik hak terkait di balik setiap karya yang diputar.

Sebelumnya, perwakilan LMKN telah melakukan kontak dan pertemuan secara informal di London, Inggris, untuk membicarakan tunggakan royalti tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh LMKN, Netflix sebelumnya telah melaksanakan kewajiban membayar royalti di Filipina dan Thailand dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Topik Menarik