Dampingi Pemeriksaan Eks Jampidsus, Febri: Penyidik Tak Cecar soal Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian
JAKARTA - Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menegaskan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mencecar kliennya berkaitan dengan uang Rp40 miliar yang disebut berasal dari pengusaha Tan Kian
Febri juga menyebut kliennya tidak dicecar soal empat nama pejabat Kejagung -termasuk Jaksa Agung- yang disebut-sebut menerima uang. Oleh karenanya, ia meyakini berita acara pemeriksaan (BAP) yang tersebar hanya merupakan klaim sepihak.
"Tidak ada pertanyaan itu ya. Tapi kalau kita membaca informasi yang ada dan di praperadilan yang kami lihat itu, sebenarnya kami juga tidak yakin Jaksa Agung menerima Rp 40 miliar seperti yang disampaikan katanya oleh Tan Kian itu," ujar Febri, Rabu (9/9/2026).
Febri menduga hal itu tidak didalami penyidik lantaran tidak didasari oleh alat bukti yang kuat. Sebab menurut kuasa hukum Eks Jampidsus itu, Tan Kian hanya menyerahkan uang kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
"Yang pasti yang disampaikan Tan Kian adalah uang tersebut diserahkan ke Ferry Hongkiriwang. Nah, apakah uang itu berhenti pada Ferry Hongkiriwang, kita juga tidak tahu," kata Febri.
Menurut Febri, penggunaan frasa ambigu dalam BAP tidak bisa dijadikan dasar pembuktian secara hukum. Salah satunya terkait penggunaan kata "bisa saja" oleh Tan Kian ketika membahas sosok penerima akhir dana tersebut.
"Kalau 'bisa saja' itu kan bisa saja iya, bisa saja tidak kan? Dan tidak boleh ada bukti yang menggunakan kata bersayap seperti itu. Jadi kita memang betul-betul harus hati-hati, betul-betul harus jernih dalam menyimak seluruh perkembangan proses hukum ini," tuturnya.
Febri mengatakan, seluruh substansi perkara tersebut sebaiknya diuji secara terang-benderang dan objektif dalam proses persidangan. Ia pun menyerahkan sepenuhnya pembuktian perkara itu kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, dugaan penerimaan uang Rp40 miliar oleh mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dari pengusaha properti Tan Kian mencuat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menyebut penyidik memperoleh keterangan mengenai dugaan permintaan dan penyerahan uang dalam bentuk dolar Singapura senilai sekitar Rp40 miliar.
Namun, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membantah kliennya menerima uang tersebut. Berdasarkan BAP Tan Kian, menurut Febri, uang Rp40 miliar itu diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho setelah Tan Kian sebelumnya mendapat informasi dari seseorang bernama Lucy mengenai adanya perkara yang berpotensi menyeretnya menjadi tersangka apabila tidak "diurus".
Febri menegaskan, dalam BAP tersebut Tan Kian tidak pernah secara eksplisit menyebut uang Rp40 miliar diberikan kepada Febrie. Tan Kian hanya menduga uang tersebut "bisa saja" diberikan kepada empat pejabat di Kejaksaan Agung, termasuk Febrie, tanpa mengetahui secara pasti ke mana uang itu mengalir setelah diserahkan kepada Ferry.
"Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, 'bisa saja uang Rp40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut'," kata Febri beberapa waktu lalu.









