Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ajukan Praperadilan tentang Penyitaan

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ajukan Praperadilan tentang Penyitaan

Nasional | sindonews | Selasa, 8 September 2026 - 14:06
share

Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam praperadilan ini, ia mempersoalkan penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon.

"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya pelaksaan Upaya Paksa Penyitaan," demikian dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (8/9/2026).

Praperadilan ini diajukan pihak Silmy pada 4 September 2026 dan teregister dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar

PN Jaksel telah menunjuk Hakim Tunggal yang menangani gugatan ini, yaitu Yuliana. Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan pada 14 September 2026, di Ruang Sidang 01 PN Jaksel.Diketahui, KPK menetapkan Silmy Karim dan 7 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Rabu (3/6/2026).

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," ujar Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Topik Menarik