KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Silmy Karim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Sebagaimana diketahui, Silmy mengajukan praperadilan terkait penyitaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Silmy sudah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
"Kami yakinkan bahwa seluruh tahapan penyidikan dalam perkara ini telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Budi menambahkan, penyitaan juga dilakukan sesuai ketentuan. "Termasuk dalam pelaksanaan tindakan penyitaan, penyidik bekerja dengan memperhatikan aspek formil maupun materiil serta memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan."
Baca Juga: Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ajukan Praperadilan tentang PenyitaanBudi menegaskan, pihaknya siap menghadapi praperadilan yang diajukan Silmy Karim tersebut. "KPK siap menghadapi dan menjelaskan setiap tindakan penyidikan dalam praperadilan secara objektif, terbuka, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. KPK tidak ingin proses penegakan hukum dibangun atas persepsi, melainkan atas fakta dan mekanisme hukum yang dapat diuji," ujarnya.
Silmy Karim mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam praperadilan ini, ia mempersoalkan penyitaan yang dilakukan KPK selaku pihak termohon.
"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya pelaksaan Upaya Paksa Penyitaan," demikian dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (8/9/2026).
Praperadilan ini diajukan pihak Silmy pada 4 September 2026 dan teregister dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
PN Jaksel telah menunjuk Hakim Tunggal yang menangani gugatan ini, yaitu Yuliana. Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan pada 14 September 2026, di Ruang Sidang 01 PN Jaksel.Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada, Rabu (3/6/2026).
Delapan tersangka tersebut adalah:1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim (SK)2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.










