Paripurna Sepakati RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR
DPR RI menyepakati RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 masa persidangan I tahun 2026-2027 yang digelar, Selasa (8/9/2026).
Kesepakatan itu bermula saat Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat, meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Pendapat fraksi-fraksi pun disampaikan secara tertulis. Kemudian, Dasco menanyakan persetujuan para anggota yang hadir. Para anggota dewan pun menyetujuinya.
Baca juga: Baleg DPR Sepakat RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif, BRAN Bakal Dibentuk
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco."Setuju," jawab anggota dewan.
MPR Mulai Bahas PPHN setelah 17 Agustus
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi usul inisiatif DPR RI. Dengan begitu, RUU tersebut akan dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Ketua Panja RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menyampaikan RUU itu terdiri dari 16 Bab dengan 70 Pasal. Bahkan, RUU ini turut membahas pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Baca juga: Momen DPR & Menteri Temui Serikat Tani Bahas Reforma Agraria
"RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 Bab dan 70 Pasal sebagai pelaksanaan atas prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, mengintegrasikan asas kelembagaan dan mekanisme lintas sektor dalam penyelenggaraan Reforma Agraria," kata Iman Sukri dalam rapat pleno di ruang Baleg DPR RI, Senin (7/9/2026).Iman menyebut, RUU ini juga mengatur tentang penetapan lokasi prioritas Reforma Agraria, restitusi tanah hingga pemberian legalitas hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin yang termarjinalkan. Dalam draf RUU juga mencakup pembentukan badan baru, yakni BRAN."Dalam rangka menyelenggarakan Reforma Agraria, dibentuk Badan Reforma Agraria Nasional atau yang kita sebut BRAN, yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang berfungsi melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Reforma Agraria," ujar Iman Sukri.
"Untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penyelenggaraan Reforma Agraria, dibentuk Dewan Pengawas BRAN yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," tambahnya.
Ia menyebut pendanaan dari BRAN dibebankan ke APBN. RUU ini, kata dia, juga mengatur penataan dan pengendalian serta pembatasan tanah melalui penetapan batas minimum dan maksimum penguasaan dan pemilikan tanah.
"Pendanaan, yaitu penyelenggaraan Reforma Agraria yang dilaksanakan oleh BRAN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," ujarnya.
Lantas, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, meminta persetujuan untuk membawa RUU Pengaturan Reforma Agraria ke paripurna. "Baik, akhirnya setelah kita bersama-sama mendengarkan pandangan mini fraksi. Selanjutnya, kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Bob yang langsung direspons seruan setuju oleh anggota Baleg.









