BGN Setop Sementara MBG di Daerah Terapkan PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau

BGN Setop Sementara MBG di Daerah Terapkan PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau

Nasional | sindonews | Minggu, 6 September 2026 - 22:49
share

Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian sementara terhadap operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau. Penyesuaian dilakukan menyusul kebijakan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada satuan pendidikan di sejumlah wilayah sebagai langkah mitigasi untuk melindungi keselamatan peserta didik dan warga satuan pendidikan.

Pelaksanaan PJJ mulai diberlakukan pada Senin, 7 September 2026, dengan durasi yang menyesuaikan kondisi dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Sejalan dengan kebijakan tersebut, operasional MBG bagi penerima manfaat di satuan pendidikan turut dihentikan sementara selama pembelajaran tatap muka ditiadakan.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengatakan penyesuaian operasional MBG merupakan langkah yang diambil untuk memastikan pelaksanaan program tetap berjalan secara aman dan responsif terhadap kondisi kedaruratan di wilayah terdampak.

Baca juga: Erupsi Menerus Anak Krakatau Telah Berakhir, PVMBG: Tetap Waspada Potensi Letusan

“Keselamatan peserta didik dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam penyesuaian operasional MBG. Ketika proses pembelajaran dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh, mekanisme pemberian MBG di sekolah juga perlu disesuaikan agar pelaksanaannya tetap tepat sasaran, aman, dan selaras dengan kebijakan penanganan kondisi darurat,” ujar Hida, Minggu (6/9/2026).

Kebijakan pelaksanaan PJJ tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembelajaran dalam Situasi Darurat. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam memastikan proses pendidikan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kesiapsiagaan ketika satuan pendidikan berada dalam situasi bencana atau keadaan darurat.

Berdasarkan data Rabu (6/9/2026) penerapan PJJ di wilayah terdampak dilakukan dengan durasi yang berbeda sesuai perkembangan situasi. Di Provinsi Lampung, PJJ dilaksanakan selama dua hari, yakni Senin dan Selasa, 7–8 September 2026. Sementara itu, Provinsi Banten menerapkan PJJ selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 7–9 September 2026.

Untuk wilayah DKI Jakarta, pelaksanaan PJJ dimulai pada Senin, 7 September 2026, dengan jangka waktu yang belum ditentukan dan akan disesuaikan berdasarkan perkembangan kondisi serta kebijakan lebih lanjut dari pemerintah daerah.

Hida menegaskan bahwa penghentian sementara operasional MBG di satuan pendidikan tidak dimaknai sebagai penghentian program, melainkan merupakan penyesuaian operasional akibat perubahan mekanisme pembelajaran dalam situasi darurat.“Penyesuaian ini bersifat sementara dan mengikuti dinamika kondisi di masing-masing wilayah. BGN akan terus memantau perkembangan dan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait agar operasional MBG dapat kembali disesuaikan ketika kondisi memungkinkan,” jelasnya.

BGN memastikan koordinasi lintas sektor terus dilakukan untuk memperoleh informasi terkini mengenai perkembangan situasi di wilayah terdampak. Koordinasi tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan langkah operasional berikutnya, termasuk kesiapan satuan pendidikan dan penyelenggara MBG ketika pembelajaran tatap muka kembali diberlakukan.

Dalam pelaksanaan program, BGN senantiasa menempatkan keselamatan penerima manfaat sebagai bagian integral dari penyelenggaraan MBG. Karena itu, setiap penyesuaian operasional dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lapangan, kebijakan pemerintah daerah, serta kesiapan satuan pendidikan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Operasional MBG di wilayah terdampak akan disesuaikan kembali mengikuti kebijakan pembelajaran dan perkembangan kondisi kebencanaan di masing-masing daerah. BGN berkomitmen menjaga keberlanjutan Program MBG dengan memastikan pelaksanaannya tetap aman, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat.

Topik Menarik