Kasus Korupsi Kuota Haji, Saksi Ungkap Pengembalian Uang 5 Ribu Dolar AS ke KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji, Saksi Ungkap Pengembalian Uang 5 Ribu Dolar AS ke KPK

Nasional | sindonews | Kamis, 3 September 2026 - 21:09
share

Mantan Direktur Bina Haji Khusus Jaja Jaelani mengaku telah mengembalikan uang 5 ribu dolar Amerika Serikat (AS) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu ia kembalikan dari salah satu Kasubdit di Kemenag saat itu, Agus Syafii.

Hal Itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada Kamis (3/9/2026). Duduk sebagai terdakwa, eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; eks staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Ketum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

Awalnya, jaksa mengulik apakah Jaja pernah mengembalikan uang ke KPK. Jaja pun mengamini pertanyaan tersebut. "Berapa nilainya, Pak?" tanya jaksa.

Baca juga: Gus Yahya Nongol di Pengadilan Tipikor ketika Gus Yaqut Jalani Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

"Lima ribu (dolar AS)," jawab Jaja.

Jaja menjelaskan, uang itu terkait dirinya yang akan pergi ke Arab Saudi guna meninjau kesiapan pelaksanaan ibadah haji. Namun, saat itu uang perjalanan dinas belum tersedia lantaran ia baru daja dilantik posisi itu sehingga ada saran dari Agus Syafii untuk menggunakan dana talangan.

"Akhirnya, Pak Agus Syafii 'Pak, pakai dana talangan aja' oke, pakai dana talangan, tapi setelah dana itu cair akan saya kembalikan. Nah, dua hari setelah saya di sana, saya telepon, ya saya kembalikan, Agus Syafii tidak mau, Pak. Sampai tiga kali saya mau kembalikan enggak mau. Setelah dipanggil itulah, saya kembalikan kepada KPK. Gitu ya, Pak," kata Jaja.

Jaja menyebutkan, sebelum menyerahkan ke KPK ia sudah beberapa kali mencoba menghubungi Agus untuk mengembalikan uang tersebut. Namun hal itu ditolak.

Ia memperkirakan, uang itu ia kembalikan saat menjalani pemeriksaan di KPK pada 2025 lalu.

Topik Menarik