Kasus Kuota Haji, Saksi Ungkap Pengembalian Uang USD5 Ribu ke KPK
JAKARTA - Mantan Direktur Bina Haji Khusus, Jaja Jaelani, menyatakan telah mengembalikan uang sebesar USD5 ribu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut sebelumnya diberikan oleh salah satu Kasubdit di Kementerian Agama (Kemenag), Agus Syafii.
Hal itu disampaikan Jaja saat menjadi saksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Dalam perkara ini, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; eks staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, duduk sebagai terdakwa.
Awalnya, jaksa mengulik apakah Jaja pernah mengembalikan uang kepada KPK. Jaja pun membenarkan pertanyaan tersebut.
"Berapa nilainya, Pak?" tanya jaksa.
"Lima ribu (USD)," jawab Jaja.
Jaja menjelaskan, uang tersebut berkaitan dengan keberangkatannya ke Arab Saudi untuk meninjau kesiapan pelaksanaan ibadah haji. Saat itu, dana perjalanan dinas belum tersedia karena dirinya baru saja dilantik menduduki posisi tersebut.
Agus Syafii kemudian menyarankan Jaja menggunakan dana talangan untuk keperluan perjalanan tersebut.
"Akhirnya, Pak Agus Syafii, 'Pak, pakai dana talangan aja.' Oke, pakai dana talangan, tapi setelah dana itu cair akan saya kembalikan. Nah, dua hari setelah saya di sana, saya telepon, ya saya kembalikan, Agus Syafii tidak mau, Pak. Sampai tiga kali saya mau kembalikan enggak mau. Setelah dipanggil itulah, saya kembalikan kepada KPK. Gitu ya, Pak," kata Jaja.
Jaja menyebut sebelum menyerahkan uang tersebut kepada KPK, dirinya sudah beberapa kali mencoba menghubungi Agus untuk mengembalikannya. Namun, upaya tersebut ditolak.
Dia memperkirakan uang USD5 ribu itu dikembalikan kepada KPK saat menjalani pemeriksaan pada 2025.










