DPR Dorong Program Rusun Keagamaan Kembali Dihidupkan
JAKARTA — Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko meminta pemerintah kembali memasukkan pembangunan rumah susun (rusun) keagamaan ke dalam kebijakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Program rusun keagamaan bukanlah hal baru, karena sebelumnya telah menjadi bagian dari kebijakan pemerintah di sektor perumahan ketika urusan perumahan masih berada dalam satu kementerian dengan pekerjaan umum melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Karena kita tahu dulu itu tempatnya rusun keagamaan ada di sini, di Dirjen, waktu masih gabung PUPR. Perumahan rakyat itu di sini, rusun keagamaan ya,” katanya saat rapat pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA/KL) Tahun Anggaran 2027 berdasarkan Nota Keuangan dalam RAPBN TA 2027, Kamis (3/8/2027).
Namun, ia melihat program tersebut kini belum tercermin secara jelas dalam struktur maupun rincian program yang tersedia. Kondisi itu, menurutnya, turut menyulitkan daerah ketika hendak mengusulkan kembali pembangunan rusun keagamaan.
“Nah, ini sekarang kan di sini nggak ada, nggak terekspresi detail. Harapannya itu ada di sini,” katanya.
Legislator PKB tersebut menyebut persoalan itu juga muncul karena adanya pertanyaan dari pemerintah daerah mengenai keberlanjutan program rusun yang sebelumnya pernah tersedia. Daerah, kata dia, membutuhkan kejelasan mengenai kementerian yang kini menjadi tempat pengusulan program tersebut.
“Selama ini ditanya oleh daerah, dulu ada dari PU itu rusun seperti itu. Kita tidak bisa mengusulkan seperti itu. Ini di mana tempatnya?” katanya.
Mendengar kondisi tersebut, Sudjatmiko meminta Kementerian PKP membuka kembali ruang untuk pembangunan rusun keagamaan. Dia berharap program tersebut dapat dihidupkan kembali dengan menyesuaikan arah kebijakan serta kebutuhan perumahan saat ini.
“Mungkin saya, pimpinan, jadi rusun keagamaan ini saya rasa harus dihidupkan lagi,” ujarnya.
Ia menilai rusun keagamaan tetap memiliki relevansi untuk dimasukkan dalam perencanaan pembangunan perumahan nasional. Terlebih, program tersebut sebelumnya telah memiliki dasar dalam kebijakan pemerintah ketika sektor perumahan masih ditangani Kementerian PUPR.
“Dulu kan di PUPR, sekarang kan di PU tidak ada, hanya eksplisit di PU juga. Nah, harapannya di PKP ini ada lagi untuk rusun keagamaan,” katanya.
Karena itu, dia berharap pembahasan RKA/KL Tahun Anggaran 2027 dapat sekaligus menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali kebutuhan pembangunan rusun keagamaan. Sehingga program tersebut dapat kembali memperoleh tempat dalam kebijakan pembangunan perumahan pemerintah.










